Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melarang anggota DPRD di 38 kabupaten/kota melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri tanpa tujuan jelas. Pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini menantang anggota dewan yang protes."Silakan kalau protes dan akan saya lanjutkan ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Aturan ini bukan saya yang membuat, tapi dikeluarkan oleh pusat," tegas Pakde Karwo itu, Jumat (15/11).Pakde Karwo menjelaskan, dasar larangan itu sesuai dengan SK Mendagri Nomor: A.10/7322/Sj tertanggal 4 Oktober 2013, yang menyebut Mendagri meminta gubernur, bupati, wali kota dan Ketua DPRD provinsi, kabupaten dan kota untuk menghematan anggaran dan efisiensi."Salah satunya tidak melakukan kunjungan ke luar negeri untuk kegiatan yang tidak konkret," tegas dia lagi.Namun, lanjut dia, kalau kegiatan tersebut dinilai produktif, masih bisa dilaksanakan. "Saya hanya melaksanakan amanat dari Mendagri itu saja."Artinya, Pakde Karwo akan memberi izin para pejabat apabila kunker ke luar negeri yang dinilai urgen dan bermanfaat seperti kampanye atau promosi wisata yang menarik wisatawan asing datang ke Jawa Timur, promosi perdagangan, investasi dengan hasil yang konkret (meningkatkan neraca perdagangan), dan sebagainya.Larangan tersebut berimbas pada agenda anggota dewan yang akan melaksanakan kunker ke luar negeri. Salah satunya, DPRD Surabaya yang batal terbang ke Seattle, Amerika Serikat dan Kota Busan, Korea Selatan dalam waktu dekat ini."Ketua DPRD Busan saat datang ke Surabaya mengharapkan ada balasan kunjungan untuk meningkatkan kerja sama. Rencananya kami membawa logo Kota Surabaya untuk dipasang di Busan, sebagai balasan yang telah dilakukan Pemkot Busan saat memasang logonya di Surabaya beberapa waktu lalu," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Sudarsono.
Pakde Karwo tantang DPRD yang protes soal kunker ke luar negeri
DPRD Surabaya batal terbang ke Seattle, Amerika Serikat dan Kota Busan, Korea Selatan dalam waktu dekat ini.
Advertisement
Rekomendasi