Mundur sebelum dipecat, cara koruptor bermasalah dapat pensiunan

Oleh karena itu, Ali menegaskan, diperlukan aturan pemberian dana pensiun kepada anggota DPR yang lebih ketat.

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Mundur sebelum dipecat, cara koruptor bermasalah dapat pensiunan
Gedung DPR. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Anggota BK DPR RI Ali Maschan Moesa mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku, anggota DPR yang di PAW dan mengundurkan diri tetap mendapatkan uang pensiun. Namun, jika ada keputusan tidak hormat dari BK terhadap anggota DPR yang tersandung kasus hukum, maka tidak berhak mendapatkan dana pensiun.Hal ini lah yang membuat anggota DPR bermasalah masih mendapatkan uang pensiun meski yang bersangkutan telah divonis bersalah dalam kasus korupsi."Hanya saja rata-rata mereka mundur dulu sebelum diputus BK, jadi dapat pensiun seumur hidup," ujar Ali saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/11).Oleh karena itu, Ali menegaskan, diperlukan aturan pemberian dana pensiun kepada anggota DPR yang lebih ketat. Bagi anggota DPR yang mundur lantaran korupsi atau kasus yang tidak terpuji, politisi PKB itu menilai tidak perlu adanya dana pensiun."Di dalam undang-undang kan bisa diberikan pengecualian. Kalau memang mereka mundur karena kasus korupsi atau kasus tidak terpuji," jelas Ali.Menurut Ali, saat ini sedang dilakukan revisi undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD. Politisi PKB itu mengimbau agar LSM-LSM memberikan masukan untuk proses perbaikan aturan pemberian dana pensiun."Sekarang kan sedang direvisi. Tapi saya kurang tahu apakah klausul itu termasuk yang direvisi atau tidak. Kalau ada LSM yang akan memberikan masukan, toh masih. Ini belum masuk prolegnas, sehingga teman-teman LSM mau berikan masukan, kita welcome," terangnya.

Rekomendasi