Buku nikah langka, calon pengantin di Langkat kesulitan menikah

Mereka yang hendak bepergian ke luar negeri tentu untuk mengurus paspornya harus mempergunakan buku nikah.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Buku nikah langka, calon pengantin di Langkat kesulitan menikah
buku nikah. ©2013 Merdeka.com/hery

Kelangkaan buku nikah tidak hanya terjadi di wilayah Jawa barat dan Jawa Timur. Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara stok buku nikah juga habis karena kiriman dari Jakarta belum sampai."Buku nikah sementara ini masih kosong," kata Kepala Seksi Urusan Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat Haji Farhan Indra di Stabat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/10).Farhan menjelaskan akibat masih kosongnya buku nikah, para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan sekarang ini mengalami kesulitan."Buku nikah sudah ada di Jakarta, namun untuk mendistribusikannya pihak Kementerian Agama belum ada anggaran padahal kebutuhan buku nikah sangat mendesak bagi masyarakat," katanya.Namun demikian Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, sudah melakukan terobosan dengan membuat buku nikah sementara. "Buku nikah sementara ini mengatasi kekosongan," katanya lagi.Ketika dipertanyakan sampai kapan kelangkaan buku nikah ini, Farhan menjelaskan hingga November. Meski begitu pihaknya tengah mengusahakan agar secepatnya buku nikah ini segera tiba sebagaimana disampaikan Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil di Jakarta.Dirinya juga mengakui bahwa kebutuhan buku nikah di Kabupaten Langkat per bulannya mencapai 66 buku. "Walaupun kemarin kita ada menerima 150 buku nikah, namun karena kebutuhan di berbagai kecamatan, langsung habis," katanya.Secara terpisah Sekretaris Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lantera Institute Heri Widiyanto menyesalkan kelangkaan dan kosongnya buku nikah. Padahal buku nikah itu sangat dinantikan masyarakat terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai PNS, Polri, TNI, yang akan menikah, katanya.Apalagi bagi mereka yang hendak bepergian ke luar negeri tentu untuk mengurus paspornya harus mempergunakan buku nikah, akibat kelangkaan buku tersebut, menjadi terhambat pengurusannya. Dirinya berharap agar secepatnya Kementerian Agama mencari solusi kelangkaan dan ketiadaan buku nikah di berbagai daerah ini, agar masyarakat dapat tenang, ketika melangsungkan pernikahan.

Rekomendasi