Muhammadiyah ajukan judicial review Undang-undang ormas ke MK

Setidaknya ada 25 pasal yang diajukan untuk ditinjau kembali oleh Muhammadiyah.

Dharmawan Sutanto
Oleh Dharmawan Sutanto - Reporter
Muhammadiyah ajukan judicial review Undang-undang ormas ke MK
Sidang sengketa Pilkada Gunung Mas. ©2013 merdeka.com/Imam Buhori

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Ormas. Muhammadiyah sendiri berkeyakinan dari sekira 90 pasal yang terdapat pada undang-undang itu, setidaknya ada 25 pasal yang diajukan untuk ditinjau kembali."Hampir 25 pasal kita judicial review dan itu jantungnya. Jadi hanya dengan pasal itu saja undang-undang itu bisa berhenti," ujar kuasa hukum Muhammadiyah, Syaiful Bahri, pada sidang pertama judicial review di Gedung MK, Kamis (10/10).Muhammadiyah merasa hak konstitusinya telah dilanggar. "Karena kita bukan ormas lagi, sudah naik pangkat karena lahir sebelum negeri ini berdiri tahun 1912 kolonial Belanda dan gerakannya sudah gerakan demokrasi, bukan lagi ormas," tegasnya.Tak hanya itu, Syaiful mengklaim kliennya merupakan salah satu organisasi yang turut mengawal NKRI menuju era reformasi. "Jadi, kita juga ikut menjaga atau bagian dari civil society, penguatan demokrasi," paparnya.Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva meminta pemohon mengajukan pasal-pasal dalam UU ormas yang bertentangan dengan UUD. Namun pemohon menyatakan tidak menguji pasal, tetapi menolak seluruh UU Ormas."Kita maunya cuma satu, undang-undang batal. Tapi kan enggak mungkin uji seluruhnya, itu uji formil, kita enggak punya bukti. Uji formil apakah undang-undang ini prosesnya tidak benar, itu yang tahu DPR. kita kan tidak. Kita hanya uji materil saja," tandasnya.Undang-undang Ormas yang ada saat ini, kata Syaiful, merupakan amandemen dari aturan sebelumnya yang hanya berisikan 23 pasal. "Undang-undang ini hampir 93 pasal dan sangat represif," tandasnya.

Rekomendasi