MK tolak pengawasan eksternal, ini kata KY

"Dari kesan saya terhadap hakim Harjono itu seperti tidak mau diawasi. Ada apa hakim MK itu," kata Eman.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
MK tolak pengawasan eksternal, ini kata KY
Sidang sengketa Pilkada Gunung Mas. ©2013 merdeka.com/Imam Buhori

Wacana pembentukan pengawas eksternal untuk Mahkamah Konstitusi (MK) terus menguat pasca penangkapan Akil Mochtar, Ketua MK non aktif. Akil ditangkap oleh KPK atas dugaan dua kasus penyuapan dalam sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.Belakangan juga muncul wacana, bagaimana bila Komisi Yudisial (KY) juga bisa mengawasi MK, meski wacana itu mendapat penolakan dari para hakim konstitusi di MK.Ketua KY Eman Suparman mengaku kesal dengan penolakan tersebut. Padahal KY merupakan produk konstitusi juga. "KY ada karena konstitusi, bukan karena keinginan seseorang. Tolong media jelaskan itu," katanya di Bandung, Kamis (10/10).MK yang memilih format pengawasan melalui majelis etik MK, menurut dia justru patut dicurigai. Dia melihat MK yang membentuk tim pengawas dari internal sendiri terkesan menolak diawasi."Dari kesan saya terhadap hakim Harjono itu seperti tidak mau diawasi. Ada apa hakim MK itu," ujarnya.Dia menambahkan, peranan KY ini sebenarnya untuk mengawasi etika hakim di tubuh MK. Ketika MK mempertanyakan siapa yang harus mengawasi KY, dia malah tanya balik."Ko dia malah tanya KY diawasi siapa. Asal tahu, KY diawasi wartawan, rakyat, DPR, kami tidak punya produk apapun yang mencurigakan," terangnya."Saya malah curiga, sekarang dia (Harjono) mau membentuk tim etik dari internalnya sendiri yang katanya para ahli isinya. Enggak usah resistance kepada pengawasan KY. Itu alasannya ga jelas juga," tuturnya.Ke depan Eman mengatakan akan menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).

"Tapi saya duga Perpu itu bakal dibatalkan lagi oleh MK. Itu keterlaluannya MK. Jadi hakim Harjono enggak pantas jadi hakim konstitusi. Ko malah nyerang KY," ujarnya.

Rekomendasi