Hadiri sidang perdana di PN Jaksel, Benhan pakai masker

"Apa yang saya lakukan ini merupakan bagian ekspresi saya," kata Benhan.

Dharmawan Sutanto
Oleh Dharmawan Sutanto - Reporter
Hadiri sidang perdana di PN Jaksel, Benhan pakai masker
Benhan pakai masker. ©2013 Merdeka.com/dharmawan

Hari ini Benny Handoko atau Benhan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.Saat datang ke pengadilan, Benhan dan tim kuasa hukumnya menggunakan masker. Di masker itu kemudian dilakban berbentuk silang berwarna merah."Kami buat masker yang bertuliskan 'gara-gara UU ITE saya bungkam'. Jadi ini akan tetap terjadi bila pasal ini ada," kata Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Saat di pengadilan, Benhan menceritakan jika ia kaget karena dipenjara gara-gara mengkritik orang lewat Twitter. Karena itu, ia akan mengajukan revisi UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik."Kita selama ini kritik di dunia internet bebas juga dan kerap menjadi untuk mengungkap kekesalan dan kritik terhadap pejabat publik apalagi mendekati 2014. Besar kemungkinan banyak yang terkena pasal tersebut karena pasti banyak yang akan melaporkannya," ujarnya.Meski terjerat kasus karena dianggap mencemarkan nama baik, Banhan mengaku tidak akan minta maaf kepada Misbakhun. Ia saat ini hanya ingin fokus menghadapi persidangan."Apa yang saya lakukan ini merupakan bagian ekspresi saya, jadi saya rasa kita akan tetap bertahan dan terus melakukan pembelaan dan saya akan terus pertahankan pendapat saya," katanya.Benhan harus berurusan dengan hukum setelah ia mencemarkan nama baik dan memfitnah politikus Partai Golkar Misbakhun lewat akun Twitternya, @benhan pada 8 Desember 2012. Karena dianggap bersalah, polisi kemudian menetapkan Benny sebagai tersangka dan menahannya pada 5 September 2013.Polisi menjerat Benny dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi