Sidang vonis Benget, pelaku mutilasi istri kembali ditunda

Hakim menunda hingga Kamis (3/10). Sidang nanti, ada atau tidak adanya Benget, sidang tetap digelar.

Laurel Benny Saron Silalahi
Sidang vonis Benget, pelaku mutilasi istri kembali ditunda
benget sidang. ©2013 Merdeka.com

Sidang pembacaan vonis terhadap Benget Situmorang, pelaku pembunuhan dan mutilasi istrinya, Darna Sri Astuti, hari ini kembali ditunda hingga Kamis, 3 Oktober 2013 nanti. Alasannya, Benget sakit sehingga tidak bisa mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Senin (30/9).Saat memasuki ruang sidang, dia dipapah oleh jaksa penuntut umum menuju kursi terdakwa. Dalam sidang, Hakim Ketua Pandu Budiono kemudian bertanya kepada Benget, "apakah anda sehat?" Benget kemudian menggeleng kepala. Hakim Pandu kembali bertanya, "apakah anda sakit?" Dia menjawab, "iya. Paru-paru dan sesak napas."Mendengar penjelasan Benget, Hakim Pandu kemudian berdiskusi dengan majelis hakim lainnya. Mereka lalu memutuskan sidang kasus mutilasi itu ditunda dengan alasan rasa kemanusiaan. "Berdasarkan rasa kemanusiaan, kita kasih kesempatan terakhir kepada terdakwa Benget, sidang vonis akan dilakukan hari Kamis," kata Pandu.Namun demikian, karena masa penahanan Benget akan berakhir pada 11 Oktober nanti, maka untuk mempercepat proses sidang, maka ada atau tidak adanya terdakwa, sidang pembacaan vonis tetap akan digelar pada Kamis nanti. "Kamis nanti, ada atau tidak, sidang akan berlanjut," ujarnya.Menanggapi keputusan hakim, pengacara Benget, Edward Sihombing lalu protes. Dia mengatakan, dalam hukum negara, tidak ada orang sakit akan dijatuhi hukuman. Jadi kalau misalkan dalam sidang Kamis nanti hakim menyatakan sidang, dia mengancam tidak akan hadir di sidang."Kalau hakim tetap menggelar sidang, kami tidak akan menghadiri sidang," ujarnya. Tapi Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono menjawab. "Itu hak anda. Tapi apapun itu, ada atau tidaknya terdakwa dan pengacara, sidang akan tetap berlanjut," kata Hakim menegaskan.Di luar persidangan, Edward kembali mengancam hakim yang menyidang Benget. Dia berjanji akan melaporkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY). Dia berdalih, hal itu melanggar sistem pengadilan. Dia juga akan melaporkan beberapa persidangan yang dinilai tidak benar dan tidak beres. "Karena tiap kali pengacara meminta saksi ahli, hakim tidak mau mengabulkan. Jadwal sidang sering tertunda dan tidak tepat waktu. Ini sudah tujuh bulan, kenapa sidang diundur terus, dan tidak pernah kelar. Prosesnya ditunda terus," ujarnya.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud mengatakan, keputusan majelis hakim sidang Benget sudah jelas. Dia juga berharap proses sidang ini segera selesai. Karena masa tahanan akan segera habis 11 Oktober. Jaksa, kata dia, juga akan meminta hakim untuk menyidang.Lalu bagaimana dengan pendapat pengacara Benget, bahwa tidak ada aturan negara yang menyebut orang sakit boleh dijatuhi putusan? Suud menjawab, "ada kok aturan seperti itu, ini karena untuk mempercepat proses sidang."Sebelumnya, sidang vonis Benget digelar pada Kamis (26/9). Tapi karena dia sakit, pengadilan menunda hingga Senin hari ini. Tapi sidang kembali ditunda karena terdakwa kasus mutilasi itu mengaku sakit.Adapun sidang terdakwa Tini, pengadilan sudah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada pembantu Benget itu saat membunuh istrinya sendiri. Tini terbukti secara sah membantu Benget membunuh dan memutilasi Darna, serta membuang potongan tubuh di ruas tol Jakarta - Cikampek.Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (26/9) sore itu, pengadilan juga menyatakan, Tini memiliki unsur kesadisan seperti yang dimiliki oleh terdakwa Benget. Indikasi tersebut dinyatakan majelis hakim yang diketuai oleh Pandu Budiono saat membacakan putusannya."Berdasarkan fakta persidangan, hal memberatkan terhadap terdakwa Tini yakni perbuatan kejam lantaran membiarkan korban menderita tanpa ada bantuan. Dia juga ikut menghilangkan nyawa orang lain," ujar majelis hakim dalam pembacaan putusannya.

Rekomendasi