Pelaku mutilasi istrinya sendiri, Benget Situmorang (34), hari ini dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun sidang terpaksa ditunda karena warga Kampung Rambutan, Jakarta Timur, itu dilaporkan sakit serangan jantung.Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Pandu, sementara Hakim Anggota, Kasiana dan Rizal Ramli, itu memutuskan menunda sidang hingga Senin pekan depan. "Sidang ditunda Senin pekan depan karena terdakwa sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud, Kamis (26/9) siang.Sebelumnya, Benget dituntut oleh JPU hukuman mati. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri Darna Sri Astuti (32). Dia melakukan pembunuhan bersama pembantunya Tini. Jenazah korban lalu dimutilasi menjadi enam bagian, dan dibuang ke Jalan Tol.Karena sidang Benget ditunda, hakim lalu melanjutkan sidang lainnya dengan terdakwa Tini, pembantu Benget membunuh istrinya. Dalam sidang itu, Tini divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim. "Dia terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pasal 40 jo pasal 56 UU KUHPidana. Terdakwa Tini terbukti membantu seseorang untuk melakukan pembunuhan berencana," kata Suud.Tini juga terbukti membantu, memberikan Benget pisau, lalu Tini terbukti mengikat kakinya Darna, dan ikut membuang potongan tubuh korban ke jalan tol. Vonis majelis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana jaksa menuntut Tini 18 tahun penjara.Sementara itu, Pengacara Benget dan Tini, Edward Sihombing mengatakan masih pikir-pikir akan banding ketika mendengar pembacaan vonis untuk Tini. "Pikir-pikir, apakah banding atau seperti apa ke depannya. Kalau melihat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, kami pertimbangkan untuk banding," ujarnya.Adapun soal Benget, Edward menyayangkan sikap jaksa yang tidak menghadirkan saksi ahli, psikiater untuk memeriksa kejiwaan Benget. Sebab menurut dia, kliennya itu gila. "Yang namanya gila itu kan tak bisa dihukum. Sekarang sudah tidak bisa lagi, soalnya sudah masuk sidang vonis," terangnya.
Tini, pembantu Benget divonis 14 tahun
Sementara sidang vonis Benget, pelaku utama mutilasi, ditunda hingga Senin pekan depan.
Advertisement
Rekomendasi