Kini jabatan pengganti antarwaktu untuk pejabat pemerintahan memiliki status hukum yang terang. Pejabat yang pengganti tidak hanya menjabat untuk menghabiskan sisa waktu yang tersisa dari pejabat yang diganti. Namun, justru masa jabatannya dihitung baru, penuh, dan mengikuti aturan masa jabatan keterpilihan sejak awal.Keputusan itu keluar dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XI/2013 pada Selasa (10/9). Hasil keputusan itu berasal dari uji materi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Bahrullah Akbar.Bahrullah adalah Anggota Badan Periksa Keuangan (BPK) yang dipilih DPR untuk menggantikan Teuku Muhammad Nurlif yang masa jabatannya hingga 2014. Dengan menggunakan UU BPK, maka status Bahrullah hanya sampai 2014, sesuai dengan isi Pasal 22 ayat 1 UU BPK.Melalui kuasa hukum Bahrullah, Arman Remy menilai pada sidang pertama pada Rabu (6/2), istilah dalam UU BPK Pasal 22 ayat 1 menyebutkan adanya pengangkatan pergantian antarwaktu" mengandung kelemahan sistem kaidah. Menurut Arman, norma itu bertentangan dengan dengan norma yang ada dalam pasal 4 dan 5 UU BPK yang bersifat imperatif (keharusan) dalam menentukan komposisi keanggotaan dan masa jabatan anggota BPK.Kemudian pada sidang perbaikan permohonan pada Kamis (21/2) Bahrullah melalui kuasa hukumnya Arman Remy mengungkapkan, konsep pergantian antarwaktu hanya dikenal dalam dalam pengertian jabatan publik yang dipilih dengan pengisian jabatan dalam waktu tertentu (Fix term). Maka bila mengalami kekosongan jabatan, maka pergantiannya tidak dimungkinkan pergantiannya dengan pemilu.Dalam pengujian materi UU BPK akan pergantian antarwaktu, pada sidang sebelumnya pada Kamis (21/3) menghadirkan Ahsanul Qosasi, Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra, dan Dwi Andayani. Dalam kesaksiannya Yusril menilai, frasa "pengangkatan pergantian antar waktu" memiliki ketidakjelasan rumusan dan berimplikasi pada ketidakjelasan tujuan dan ketidakpastian hukum. Setelah mendengarkan semua saksi ahli, Mahkamah memutuskan menerima gugatan yang diajukan Bahrullah. Dalam pembacaan amar putusan oleh Akil Mochtar selaku pimpinan Majelis Hakim berpandangan, BPK sebagai lembaga negara yang menadiri yang dibentuk konstitusi harus mendapatkan jaminan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara efektif, independen dan berkesinambungan."Anggota tidak harus berhenti secara bersamaan dalam satu waktu, karena hal itu tidak menjamin efektivitas dan kesinambungan pelaksanaan wewenang BPK secara baik. Dengan demikian jika seorang anggota BPK yang berhenti sebelum akhir periode jabatannya lima tahun harus diganti oleh anggota BPK yang menduduki masa jabatan untuk lima tahun pula dan tidak melanjutkan masa jabatan anggota yang digantikan," kata Akil membacakan amar putusan.Menanggapi putusan itu Bahrullah mengaku bersyukur atas keputusan itu. Menurutnya lembaga pemeriksa keuangan independen dan perlu harus dijaga, karena itu perlu kepemimpinan yang berkesinambungan dalam rangka menjaga tanggung jawab pemeriksaan keuangan negara. "Perlu diketahui perjuangan saya ini bukan untuk saya pribadi, tetapi juga yang lainnya, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan lain-lain, semua tidak akan berperkara lagi," ujar Bahrullah kepada wartawan di Gedung MK usai putusan.
MK putuskan soal periode baru pejabat antarwaktu
'Anggota tidak harus berhenti secara bersamaan dalam satu waktu, karena hal itu tidak menjamin efektivitas.'
Advertisement
Rekomendasi