Yusril kritik Denny Indrayana karena campuri kasus Benny Handoko

"Ini memperburuk citra penegakan hukum," kata Yusril

Muhammad Sholeh
Oleh Muhammad Sholeh - Reporter
Yusril kritik Denny Indrayana karena campuri kasus Benny Handoko
Yusril. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Yusrih Ihza Mahendra mengkritik langkah Wamenkum HAM Denny Indrayana yang meminta agar penahanan Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, ditangguhkan tidak etis. Sebab, Denny adalah sebagai seorang pejabat negara. "Ini tak etis. Dia (Denny) tak boleh mencampuri urusan hukum sampai telepon sana-sini. Ada apa dan untuk apa dia (Denny Indrayana) ikut campur sana-sini? Ini memperburuk citra penegakan hukum," kata Yusril saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (9/9).Yusril menilai, tindakan Denny merupakan sebuah langkah yang tidak etis dan patut dipertanyakan motifnya. Yusril menegaskan, Denny tidak boleh mencampuri urusan penyidik Kejaksaan Agung. Proses penyelidikan dan penyelidikan, hingga penahanan seorang tersangka, adalah kewenangan dari penyidik."Saya tak pernah seperti dia (Denny) itu. Ngapain mencampuri urusan seperti itu," ungkap Yusril.Dalam akun Twitter-nya, ‏@dennyindrayana, Denny membantah telah melakukan intervensi terhadap kasus Benny. "Kejaksaan setuju penangguhan, lalu saya minta karutan laksanakan, dimana intervensinya? Justru saya membantu, bukan intervensi kejaksaan," tulis Denny dalam Twitter-nya.Jumat (6/9) pekan lalu, penahanan Benny ditangguhkan. Ia akhirnya sementara bisa menghirup udara segar setelah sempat ditahan di Kelas I LP Cipinang.Benny harus berurusan dengan hukum setelah ia mencemarkan nama baik dan memfitnah politikus Partai Golkar Misbakhun lewat akun Twitternya, @benhan pada 8 Desember 2012. Karena dianggap bersalah, polisi kemudian menetapkan Benny sebagai tersangka dan menahannya pada 5 September 2013.Polisi menjerat Benny dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi