Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan tidak mengenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo . Namun, tampaknya KPK masih ingin mengupayakan hukuman pidana tambahan tersebut yang akan disusun dalam upaya banding nanti."Jadi menurut saya, kalau majelis hakim tidak memutuskan untuk mencabut hak politik DS, kita terima itu. Kita akan menganalisa lebih jauh, nanti dalam kesimpulan KPK akan dimasukan ke dalam memori banding kalau kita sudah banding," ujar Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Rabu (4/9).Menurut Abraham, saat ini pihaknya masih menyusun keberatan-keberatan yang akan disampaikan pada proses banding. Keberatan-keberatan itu termasuk tidak dikabulkannya pencabutan hak politik untuk Djoko."Ada keberatan-keberatan kita termasuk tidak dikabulkannya hak politik, maka itu akan kita rumuskan dan masukkan di dalam memori banding nanti yang kita buat," ujar Abraham.Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Suhartoyo memutus bersalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda 500 juta dan subsider 6 bulan.Sesuai dengan dugaan TPPU, KPK menyita ribuan aset yang tidak sesuai perolehannya. Namun, Hakim tidak membebankan biaya pidana pengganti yakni Rp 32 miliar karena memperkaya diri sendiri dari korupsi simulator itu. Alasannya, hakim menilai dengan penyitaan barang-barang sudah cukup membayar pidana pengganti tersebut.Kemudian hakim juga tidak sependapat dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik Djoko. Hakim beralasan hal itu terlalu berlebihan.
KPK ngotot cabut hak politik Djoko Susilo
KPK masih ingin mencabut hak politik Djoko yang akan disusun dalam upaya banding nanti.
Rekomendasi