Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga batal mencabut hak memilih dan dipilih mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo. Menurut mereka, dengan masa hukuman cukup lama dengan sendirinya akan diperhitungkan oleh lembaga-lembaga politik, jika Djoko ingin menggunakan hak politiknya sebagai warga negara."Dicabutnya hak politik menurut majelis hakim dipandang berlebihan. Mengingat terdakwa dipidana cukup lama. Maka dengan sendirinya akan terseleksi oleh syarat-syarat yang ada di dalam organisasi politik yang bersangkutan," kata Anwar, anggota Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).Menurut Hakim Anwar, bila benar Djoko akan menggunakan hak konstitusi buat mengikuti hak politiknya, maka majelis tidak akan menjatuhkan hukuman itu.Sementara itu, jaksa penuntut umum Kemas Abdul Roni mengatakan, soal hilangnya pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 32 miliar, mestinya majelis hakim tidak mencampuradukkan pidana pengganti tindak pidana korupsi dan pencucian uang."Mestinya hakim bisa membedakan pidana pengganti tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ini kan korupsinya sudah terbukti, dia menikmati Rp 32 miliar," ujar Jaksa Roni.
Hakim tak cabut hak politik Djoko Susilo
"Dicabutnya hak politik menurut majelis hakim dipandang berlebihan," kata Anwar, anggota majelis hakim.
Rekomendasi