Kasasi ditolak, hukuman Gayus ditambah jadi 12 tahun

Dalam putusannya, MA menyatakan Gayus Tambunan bersalah dan harus dipidana selama 12 tahun penjara.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Kasasi ditolak, hukuman Gayus ditambah jadi 12 tahun
Gayus Tambunan. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Mahkamah Agung (MA) kembali menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus Tambunan dalam kasus pencucian uang dan penyuapan pegawai tahanan. Putusan tersebut diputuskan oleh tiga hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkostar dan dihadiri hakim anggota Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Caniago."Menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," ujar Hakim Ketua Artidjo seperti dikutip dari situs MA, Jumat (2/8).Dalam putusannya, MA menyatakan Gayus Tambunan bersalah dan harus dipidana selama 12 tahun penjara. Selain itu dalam kasus tersebut Gayus juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.Sebelumnya di tingkat Pengadilan negeri Jakarta Selatan, hakim memvonis Gayus dengan tujah tahun. Sedangkan di tingkat banding, hukuman Gayus diperberat menjadi 10 tahun. Di tingkat kasasi pun hakim tidak memberi ampun pada Gayus. Mantan pegawai pajak ini diganjar dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Dengan vonis ini maka total dari empat vonis, Gayus sudah mengantongi masa hukuman selama 30 tahun. Lalu berapa lama Gayus akan menghabiskan waktu di penjara?

Rekomendasi