Dijerat kasus penganiayaan, Pdt HKBP Filadelfia merasa difitnah

"Polisi seperti ada yang menunggangi, kenapa di paksakan ke persidangan, sedangkan jaksa menilai bukti tidak kuat."

Laurel Benny Saron Silalahi
Dijerat kasus penganiayaan, Pdt HKBP Filadelfia merasa difitnah
Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia berdoa untuk Rohingya. ©2012 Merdeka.com

Pendeta Palti Panjaitan, pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bekasi terkait pelaporan Abdul Aziz yang mengaku telah dipukuli Palti saat ibadah malam natal tanggal 24 Desember 2012 lalu.Menanggapi laporan itu, Palti merasa difitnah Abdul Aziz. Menurutnya, saat peristiwa malam Natal itu, dirinya tidak melakukan pemukulan seperti yang dilaporkan oleh Abdul Aziz ke Polresta Bekasi."Kalau saya melakukan pemukulan gimana mungkin, coba bayangkan saat itu, warga ramai mendatangi gereja kami, mereka menimpuki kami, melempar telut busuk, kotoran hewan, menyiram dengan air comberan, itu ratusan jumlahnya. Apalagi saya memukul beliau, saya gak tahu jadi apa saya," ujar Palti di kantor advokat Thomas Tampubolon, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/7).Palti juga menyayangkan sikap kepolisian yang telah menjadikan dirinya tersangka. Hal ini karena bukti-bukti yang dikumpulkan polisi tidak cukup kuat saat diajukan ke Kejaksaan."Dari hasil visum saja sudah tidak bener, beliau (Abdul Aziz), bilang kena pukul bagian dada kiri, tapi hasil visum yang keluar bagian ulu hati. Yang lebih ironis saat terjadi penyerangan polisi ada di tempat kejadian dan membiarkan kekerasan massa tersebut," paparnya.Meskipun berkas perkara pemukulan tersebut masih di tolak jaksa (P19), Polresta Bekasi akhirnya memasukkan perkara ini ke dalam pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring). Palti sendiri pun tidak terima atas keputusan yang diambil oleh kepolisian itu."Tipiring itu kan pengadilan untuk yang terjaring razia. Polisi seperti ada yang menunggangi, kenapa di paksakan ke persidangan, sedangkan jaksa menilai bukti tidak kuat," tandasnya.

Rekomendasi