Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pengembangan Bisnis PT Alstom Power Energy System Indonesia, Eko Sulianto untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat Ketua Komisi XI Emir Moeis . Selain itu KPK juga memanggil staf Emir, Winan beserta dua orang saksi dari pihak swasta, Muliono dan Reza Roestam Moenaf."Keempatnya diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/7).Saat ini, KPK mengaku telah mengirimkan kerjasama mutual legal assistant (kerjasama internasional dalam pengembalian aset hasil korupsi) kepada Amerika Serikat. Hal itu dikarenakan PT Alstom merupakan perusahaan milik negara adidaya itu. KPK juga telah memeriksa 27 saksi dengan begitu berkas perkara Emir tak lama lagi akan selesai."Setelah pemeriksaan 27 saksi, ada yang sedang dilakukan kita MLA kita sudah disetujui dan dalam waktu dekat akan dikirik penyidik untuk menuntaskan kasus dari Emir Moeis ," papar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.Emir ditetapkan tersangka pada tanggal 26 Juli 2012. Pekan lalu, dia ditahan atas kasus korupsi proyek PLTU Tarahan di Lampung. Politisi PDIP itu dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.Emir disebut-sebut menerima hadiah terkait PLTU Tarahan sebesar US$ 300.000 dollar, terkait dengan proyek pembangunan itu. Untuk mengusut kasus ini, KPK juga bekerjasama dengan Departemen Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat. Sebab, KPK sempat mengaku kesulitan memeriksa saksi-saksi yang berkewarganegaraan asing. Hal itu berdampak pula pada penahanan Emir setahun kemudian.
Direktur pengembangan bisnis PT Alstom dipanggil KPK
Eko Sulianto untuk diperiksa dalam kasus yang menjerat Ketua Komisi XI Emir Moeis.
Advertisement
Rekomendasi