Terpidana kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati, akhirnya mulai menjalani masa hukuman hari ini di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi Wa Ode Nurhayati dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sejak 25 Juni lalu."Hari ini ada eksekusi atas nama Wa Ode Nurhayati di Rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/7).Menurut Johan, eksekusi dilakukan karena keputusan majelis hakim sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mantan politikus Partai Amanat Nasional itu pun harus mendekam di balik terali besi selama enam tahun."Jadi hari ini putusan sudah inkrach dengan pidana penjara enam tahun, dan hari ini dieksekusi," ujar Johan.
Putusan inkracht, Wa Ode Nurhayati mulai jalani hukuman
"Hari ini ada eksekusi atas nama Wa Ode Nurhayati di Rutan Pondok Bambu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Rekomendasi