Setelah menunggu lama, ternyata sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dan pengadaan Reagen dan Consumable penanganan virus flu burung tahun anggaran 2006 dan 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan dengan terdakwa Ratna Dewi Umar, harus ditunda sore hari ini. Hakim Ketua Nawawi Pomolango mengatakan penundaan itu akibat ada anggota majelis tidak masuk dan sedang bertugas dalam persidangan perkara lain."Mohon maaf karena persidangan terdakwa hari ini tidak bisa dilakukan, karena ada anggota majelis yang tidak masuk, dan juga sedang bertugas dalam perkara lain. Jadi mohon maaf, dan persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. Ucapan ini sebagai panggilan sah untuk terdakwa," kata Hakim Ketua Nawawi Pomolango saat memulai persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7).Sedianya, sidang hari ini bakal mendengarkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Saksi itu adalah ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setiabudi Arijanta.Padahal, Setiabudi sudah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pukul 10.00 WIB. Dan sidang baru dimulai pukul 16.35 WIB.Saat Hakim Ketua Pomolango menjadwalkan sidang dilanjutkan Senin pekan depan, Setiabudi buru-buru menyanggahnya."Kalau hari Senin saya tidak bisa yang mulia. Karena sudah ada penugasan lain," sergah Setiabudi."Bagaimana penuntut umum?" tanya Hakim Ketua Pomolango."Kalau saksi tidak bisa akan kami usahakan memanggil saksi lainnya yang mulia," ujar Jaksa I Kadek Wiradana.
Hakim tak lengkap, sidang korupsi alkes flu burung ditunda
Sedianya, sidang hari ini bakal mendengarkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Rekomendasi