Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, mengaku menandatangani surat rekomendasi penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Hal it5u dia teken pada 2006 lalu.
\r\nSiti juga mengaku menggunakan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006, dan pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi Rumah Sakit Rujukan Penanganan Flu Burung, dan pengadaan Reagen dan Consumable penanganan virus flu burung tahun anggaran 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan.Siti berdalih penandatanganan surat itu atas arahan dari mantan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Sjafii Ahmad. Dia selalu mengelak tidak tahu soal proses proyek pengadaan itu, dan menyerahkan semuanya kepada para bawahannya."Saya memang menandatangani rekomendasi penunjukan langsung itu. Tetapi itu juga atas arahan pak Sekjen. Karena saya merasa dia lebih lama di Kemenkes dibanding saya, jadi saya ikut saja," kata Siti saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).Lantas, Hakim I Made Hendra mencecar Siti soal kewenangannya sebagai menteri. Hakim Made Hendra mempertanyakan kapasitas Siti sebagai menteri tapi tidak tahu soal rincian proyek."Jadi kapasitas Anda sebagai menteri itu bagaimana? Kok proyek malah diserahkan ke bawahan. Padahal Anda sebagai Pengguna Anggaran kan juga perlu tahu," tanya Hakim Hendra.Namun, Siti tetap berkilah hal itu tidak bertentangan dengan aturan. Dia menyangkal penandatanganan rekomendasi itu melanggar aturan, lantaran terdesak dalam situasi Kejadian Luar Biasa flu burung."Memang buat proyek di bawah Rp 50 miliar saya tidak perlu tanda tangan persetujuan. Tapi ya saya kan terpaksa menandatangani karena situasi KLB itu," lanjut Siti."Kan pengadaannya sudah dipecah-pecah. Nilainya juga tidak sampai Rp 50 miliar. Kenapa mesti harus menandatangani rekomendasi? Berarti keterangan saudara tidak konsisten dong," sergah Hakim Made Hendra."Ya saya ikut saja apa kata Sekjen. Saya merasa jawaban saya tetap konsisten," jawab Siti menimpali.
\r\n