Berkas diserahkan ke kejaksaan, Klewang terancam 12 tahun bui

Klewang dijerat dengan Undang-Undang 32 tahun 2002, 170 KUHP, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Berkas diserahkan ke kejaksaan, Klewang terancam 12 tahun bui
ilustrasi klewang. ©2013 Merdeka.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima berkas Sumardirejo alias Tarjo atau kerap disapa Klewang. Penyidik menyerahkan sejumlah kasus terhadap tersangka bos geng motor tersebut. Klewang sendiri terancam 12 tahun penjara."Tersangka Sumardirejo sudah dalam tahap II (diterima Jaksa-red). Ia kita jerat beberapa kasus, antara lain melanggar Undang-Undang 32 tahun 2002. Kemudian ada kasus 170 KUHP, 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," ujar Kasat Reskrim Kapolresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria, Senin (8/7).Selain Klewang, ada 3 tersangka lain yang berkasnya sudah diterima Kejari Pekanbaru. "Yaitu Robi, Fitrah dan Yogi. Selanjutnya, kita tengah melengkapi berkas tersangka lainnya. Semua berkas geng motor ada sekitar empat belas," pungkas Arief.Namun, dalam kasus ini, tugas Kompol Arief beserta anggotanya belum usai. Pasalnya, karena ada sejumlah nama DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih dicari. "Kita tetap mencari yang belum tertangkap. Saya harapkan mereka menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka lari, pasti ketemu juga,"tegasnya.Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Andri Ridwan membenarkan penerimaan berkas tersebut. "Benar, kita sudah menerima berkasnya. Selanjutnya akan disidangkan," katanya senin (8/7).

\r\n
Rekomendasi