Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, seolah lepas tangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam penanggulangan wabah flu burung pada 2006 sampai 2007. Dia berdalih sebagai menteri tidak turun langsung menggarap proyek itu.Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu seolah melempar kesalahan itu kepada anak buahnya, karena dianggap lebih berwenang dalam proses pengadaan itu."Itu tanggung jawab eselon dua. Direktur Jenderal. Saya cuma menerima laporan. Karena sebagai seorang menteri kan tidak harus turun langsung," kata Siti saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/7).Menurut Siti, sebelum ada penunjukan langsung, dia meminta kepada Inspektur Jenderal mengkaji usulan dari Ratna sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan. Setelah diserahkan oleh Irjen, Siti lantas menyerahkan ke Sekretaris Jenderal dan kembali meminta pengkajian ulang."Saya meminta Sekjen mengkaji apakah penunjukan langsung bisa atau tidak. Dari Sekjen, dia mengkaji lagi dengan dirjen. Barulah diberikan kepada saya penunjukan langsung bisa dilaksanakan. Jadi tidak ada langsung antara saya dengan bu Ratna," ujar Siti.Siti malah mengatakan, usulan pengadaan dan penunjukan langsung adalah usulan dari Dirjen Bina Pelayanan Medik.
\r\nKasus flu burung, Siti Fadillah timpakan kesalahan ke anak buah
"Itu tanggung jawab eselon dua. Direktur Jenderal. Saya cuma menerima laporan, tidak turun langsung," ujar Siti.
Rekomendasi