KPK akhirnya tetapkan anak buah Hartati sebagai tersangka

Totok Lestiyo ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni lalu.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK akhirnya tetapkan anak buah Hartati sebagai tersangka
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Penyidik KPK menemukan bukti yang cukup dalam pengembangan kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol Sulawesi Selatan. Alat bukti itu mengarah kepada anak buah Hartati Murdaya, bernama Totok Lestiyo. KPK pun secara resmi menetapkan Totok, Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan Cipta Cakra Mandiri itu sebagai tersangka."Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM di Buol, penyidik menemukan 2 alat bukti untuk menyimpulkan bahwa TL, dari swasta sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Senin (1/7).Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Penetapan sejak 28 Juni lalu," ujar Johan.Totok merupakan orang kepercayaan Hartati Murdaya. Hartati sempat mengaku dikhianati oleh anak buahnya sendiri lantaran menyeretnya dalam kasus ini. Kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK kepada Manajer PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori di Buol, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan itu, kemudian KPK juga mengejar GM PT Cipta Cakra Murdaya Gondo Sudjono yang ditangkap bersama-sama dua orang lainnya yakni Sukirno dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol. Sedangkan penerima suap yakni Bupati Buol Amran, melarikan diri yang pada akhirnya di tangkap di rumahnya. Kesemuanya telah menjalani sidang dan putusan vonis.Hartati diputus bersalah oleh Majelis Pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol untuk pengurusan HGU lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Selatan atas PT CCM. Hartati pun banding dan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Rekomendasi