Polisi sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus pelaporan manajemen BRI terhadap Ratna Dewi, korban penggelapan 59 kg emas atau senilai Rp 32 miliar yang difiduciakan ke BRI Kanwil Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ratna dilaporkan manajemen BRI ke Mabes Polri, atas penipuan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor TBL/499/XII/2012/BARESKRIM pada 5 Desember 2012.Alasannya, polisi sudah mendapatkan bukti yang cukup setelah memproses pelaporan Ratna terhadap BRI atas tindakan penipuan dan penggelapan. Bahkan Polda Metro Jaya sudah menahan tiga orang tersangka dari BRI Kanwil Jakarta Selatan."Kita tidak akan proses (laporan BRI terhadap Ratna), karena perkaranya satu obyek (laporan Ratna terhadap BRI). Memang sejak awal kasus tersebut terdapat indikasi terjadi penipuan dan kesalahan prosedur hingga ditetapkan tiga tersangka dari karyawan BRI," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Toni Hermanto, saat dihubungi, Kamis (13/6).Sebelumnya, Ratna Dewi yang merupakan nasabah BRI melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp 32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, 8 November 2012 silam.Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan, RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan, AM dan Kepala Bagian Administrasi Kredit, RTA.Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi SP3 pelaporan BRI pada korban penggelapan emas Rp 32 M
Polisi menemukan bukti yang cukup untuk menahan tiga karyawan BRI atas laporan korban penipuan.
Rekomendasi