Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Papua terhadap Aiptu LS, polisi pemilik rekening Rp 1,5 triliun. Kompolnas mendesak Polda Papua mengedepankan upaya pidana, untuk membuat efek jera kepada personel polisi lainnya."Dilihat dulu ada enggak unsur pidananya, jangan dianggap cuma kesalahan prosedur. Agar tidak dicontoh oleh polisi lain, polisi harus kedepankan unsur pidananya sehingga ada efek untuk polisi-polisi lain," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah ketika dihubungi merdeka.com, Rabu (15/5). Menurut dia, dalam hitungan kasar gaji seorang personel kepolisian berpangkat Aiptu antara Rp 2-3 juta. Oleh karena itu, dalam kasus Aiptu LS perlu juga didalami keterangan dari pimpinan LS tersebut."Uang itu dari mana, tidak seperti kasus yang lain ini bukan korupsi, uang bisnis itu sah apa enggak, punya izin ga? Kalau ada izin bisa-bisa saja. Tapi kalau dia selama 5 tahun usaha dan sibuk dengan bisnisnya kapan dia kerja? Apa pimpinannya tidak curiga?" lanjut Hamidah.Meski demikian Hamidah tidak mempersoalkan polisi yang punya sampingan usaha lain asal tidak meninggalkan tugasnya sebagai polisi. Sebelumnya, nama Aiptu LS, personel polisi yang bertugas di Polres Raja Ampat kini ramai diperbincangkan publik. Sebabnya, LS memiliki dana mencapai Rp 1,5 triliunan di rekening miliknya.
Gaji Rp 3 juta, bagaimana Aiptu LS punya rekening Rp 1,5 T
"Kalau dia selama 5 tahun usaha dan sibuk dengan bisnisnya kapan dia kerja? Apa pimpinannya tidak curiga?" kata Hamidah.
Rekomendasi