Hartati dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara untuk kasus suap Hak Guna Usaha lahan di Buol, Sulawesi Tengah.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Hartati dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu
hartati diperiksa KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat, Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya siang ini dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu. Pemindahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT)."Pemindahan Hartati atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4).Sejak pukul 11 siang tadi, Hartati tampak berkemas membawa keluar seluruh barangnya dari rutan KPK. Terlihat sejumlah tas koper besar diboyong ke mobil tahanan. Hartati diangkut menggunakan mobil tahanan KPK.Saat ditanya mengenai kondisi serta kepindahannya, Hartati enggan mengomentari.Sekadar mengingatkan, Hartati divonis 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hartati juga didenda 150 juta dan jika tidak dapat melunasi diganti hukuman kurungan 3 bulan. Kubu pengacara Hartati mengajukan banding atas putusan tersebut. Lembaga antikorupsi pun juga mengajukan kontra memori banding.

Rekomendasi