Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas mengenai judicial review Undang-undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pertemuan itu dilakukan atas inisiatif DPD."Ini permintaan kita pertemuan dengan presiden ini. Ini tindak lanjut judicial review MK soal UU MD3 itu," kata Ketua DPD, Irman Gusman di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/4).Irman tiba di Kantor Presiden sekitar pukul 14.20 WIB. Dia datang bersama Wakil Ketua DPD, La Ode Ida.Irman menuturkan, akan membahas mengenai implementasi pelaksanaan hasil judicial review yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Langka itu sebenarnya sudah dimulai pada 27 Maret lalu."Bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya. Di mana DPD sudah setara dengan presiden, dengan DPR," pungkasnya.
DPD temui SBY bahas judicial review soal UU MD3
Pertemuan membahas implementasi pelaksanaan hasil judicial review yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.
Rekomendasi