KY: MA langgar peraturan bersama tolak MKH Daming

"Siapapun yang meminta MKH tidak boleh ditolak oleh pihak sebelahnya," ujar Ketua KY Eman Suparman.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
KY: MA langgar peraturan bersama tolak MKH Daming
Komisi Yudisial. ©2012 Merdeka.com

Komisi Yudisial (KY) menilai penolakan Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi digelarnya sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Daming Sunusi sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan bersama. Sebab, rekomendasi MKH yang diajukan baik oleh KY maupun MA tidak boleh ditolak."Siapapun yang meminta MKH tidak boleh ditolak oleh pihak sebelahnya," ujar Ketua KY Eman Suparman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/3).Eman mengatakan, KY akan segera menggelar rapat pleno terkait penolakan ini. Menurut dia, dalam rapat pleno inilah akan ditentukan bagaimana KY akan bersikap."Nanti kita akan publish siapa ini yang tidak mau menghormati lembaga negara terhadap kesepakatannya sendiri. Itu kesepakatan dan peraturan bersama," kata Eman.Sebelumnya, MA menyatakan kesalahan Daming yang menyebut pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati tidak dapat digolongkan ke dalam bentuk pelanggaran berat. Oleh sebab itu, MA menilai Daming belum tepat jika harus dibawa ke MKH.

Rekomendasi