KPK ajukan banding atas vonis Jacob Purwono

KPK mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan Jaksa KPK.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK ajukan banding atas vonis Jacob Purwono
Johan Budi . Merdeka.com /Dwi Narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008, Jacob Purwono. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jacob divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan."KPK banding vonis Jacob," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Senin (12/1).Johan mengatakan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan jauh dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa KPK menuntut Jacob dengan pidana penjara 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Seperti diberitakan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan buat mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Dia juga didenda Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan."Mengadili, menyatakan terdakwa I, Ir Jacob Purwono, M.S.E.E., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).Kemudian, majelis hakim juga memvonis bekas anak buah Jacob, Kosasih Abbas, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan. Majelis hakim juga memerintahkan Jacob dan Kosasih membayar uang pengganti kepada negara, masing-masing Rp 1.030 miliar dan Rp 550 juta, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keduanya tidak membayar sampai batas waktu, maka seluruh harta mereka bakal disita negara dan dilelang. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara buat Jacob dan Kosasih, masing-masing selama dua tahun dan satu tahun.

Rekomendasi