Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron binaan pengacara senior Hotma Sitompul, mulai Senin (11/2) mulai mendampingi sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37) yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum Jamal, Agus Hutabarat di kantor Laka Lantas Polres Jakarta Barat, di Daan Mogot."Mulai Senin kemarin, kita jadi kuasa hukum dari saudara Jamal. Saudara Jamal sudah menyetujui kita mendampingi dia," kata Agus, Selasa (12/2).Dia menambahkan, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam kasus yang mengakibatkan mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) meninggal setelah sempat dirawat di RS Koja, Jakarta Utara. Agus menjelaskan, untuk membantu upaya hukum, LBH Mawar Saron sudah memberikan bantuan 22 pengacara.Mengenai pasal UU 310 ayat 3 yang dikenakan ke Jamal, lanjut Agus, tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal, jika dilihat, seharusnya Jamal tidak bisa dikenakan pasal tentang laka lantas."Annisa meninggal di RS Koja, bukan di kendaraan," ujarnya.
Sebelumnya, mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Annisa Azward (20) tiba-tiba saja loncat dari KWKU 10 jurusan Sunter-Muara Angke, pada Rabu (6/2). Dugaan sementara mahasiswi semester empat itu loncat karena ketakutan.Sampai saat ini polisi belum menemukan adanya unsur kriminalitas dalam kasus tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.