Kasus Annisa, polisi jadikan sopir angkot tersangka

Sopir angkot Jamal dijerat dengan pasal 359, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
Kasus Annisa, polisi jadikan sopir angkot tersangka
Annisa Azward saat dirawat di rumah sakit. M Mirza©2013 Merdeka.com

Polisi menetapkan sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37) menjadi tersangka. Jamal dianggap lalai mengemudikan angkotnya sampai ada penumpang yakni mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward (20) loncat.

"Sopir dinilai lalai karena ada penumpang loncat dari mobilnya," kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Johari Bule kepada merdeka.com, Minggu (8/10).Jamal dijerat dengan pasal 359, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Jamal juga bisa dijerat dengan UU Lalu Lintas karena membawa angkot di luar trayek."Untuk lalu lintasnya masih didalami," katanya. Seperti diketahui, sopir angkot jurusan Muara Angke-Sunter itu sempat memotong jalan untuk menghindari kemacetan."Sopir lewat jalur lain yaitu Penjagalan, sampai Pos Pol Jembatan Lima, naik ke atas menuju jalan layang, tembus Beos (Kota)," tutur Johari.Mengenai unsur pidana, menurut Johari, sejauh ini belum ditemukan. Polisi menduga Annisa nekat loncat karena takut berada dalam angkot sendirian. Dari Stasiun Kota, Annisa salah naik angkot."Logikanya, kalau memang mau niat jahat, sopir pasti kabur, ini turun nolongin," katanya.Seperti diketahui, Annisa loncat dari angkutan KWKU 10 jurusan Sunter-Muara Angke, pada Rabu (6/2) lalu. Dugaan sementara, Annisa nekat loncat saat mobil melaju karena takut diculik. Akibat kejadian itu, mahasiswi UI itu mengalami luka parah di kepalanya. Annisa sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit, sebelum akhirnya meninggal dunia. Jenazah Annisa hari ini rencananya langsung diterbangkan ke kampung halamannya Bukittinggi, Sumbar.

Rekomendasi