Sudah jadi Justice Collaborator, Kosasih tetap divonis 4 tahun

Kosasih mengaku kecewa dengan putusan hakim yang belum mengakui keberadaan Justice Collaborator.

Aryo Putranto Saptohutomo
Sudah jadi Justice Collaborator, Kosasih tetap divonis 4 tahun
tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Salah satu terdakwa kasus korupsi Solar Home System, Kosasih Abbas, mengaku kecewa dengan vonis majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia merasa perannya sebagai justice collaborator (JC) tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim."Mestinya kalau dilihat dari konsep justice collaborator, hukumannya turun. Kenapa terdakwa I (Jacob Purwono) yang tidak kooperatif malah turun vonisnya. Terus terang agak kecewa dengan vonis hari ini," kata Kosasih kepada wartawan usai pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).Kosasih mengatakan hatinya sempat lega saat hakim mengatakan dakwaan yang terbukti buat dia dan Jacob adalah dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.Tetapi, dia terkejut saat majelis hakim tetap memvonis dia dengan pidana penjara selama empat tahun. Menurut dia, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan status dia sebagai JC."Memang pada pasal 2 tidak bisa kalau lebih rendah dari 4 tahun, karena memang hukuman penjara terendah adalah 4 tahun. Tapi ini kan kenanya pasal 3, setidaknya turun," ujar Kosasih.Usai sidang, Kosasih dan Jacob, serta penasehat hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir. "Soal banding lihat-lihat dulu. Masih ada untung ruginya," lanjut Kosasih.Sementara itu, penasehat hukum Kosasih, Budi Yusuf mengatakan, tidak ada apresiasi sama sekali buat kliennya yang memutuskan menjadi JC. "JC kelihatannya tidak berguna. Ini pelajaran berharga. Hakim sepertinya belum memaknai soal JC, dan belum mengapresiasi," kata Budi.Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan buat mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dia juga didenda Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan."Mengadili, menyatakan terdakwa I, Ir. Jacob Purwono, M.S.E.E., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).Kemudian, majelis hakim juga memvonis bekas anak buah Jacob, Ir. Kosasih Abbas, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dari masa tahanan. "Menjatuhkan pidana denda buat terdakwa II, Ir. Kosasih Abbas, Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sudjatmiko.Majelis hakim juga memerintahkan Jacob dan Kosasih membayar uang pengganti kepada negara, masing-masing Rp 1,030 miliar dan Rp 550 juta, selambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keduanya tidak membayar sampai batas waktu, maka seluruh harta mereka bakal disita negara dan dilelang. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara buat Jacob dan Kosasih, masing-masing selama dua tahun dan satu tahun.

Rekomendasi