Hakim beda pendapat dalam vonis kasus korupsi SHS

Menurut hakim Aviantara, jika dakwaan subsider terbukti, maka seharusnya dakwaan primer juga terbukti.

Aryo Putranto Saptohutomo
Hakim beda pendapat dalam vonis kasus korupsi SHS
tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Hakim Anggota Aviantara dan Anas Mustaqim menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dalam pembacaan putusan perkara terdakwa kasus korupsi Solar Home System pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas. Menurut dia, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.Menurut Aviantara, jika dakwaan subsider terbukti, maka seharusnya dakwaan primer juga terbukti."Makna setiap orang dalam pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, lebih luas dari pasal 3," kata Hakim Anggota Aviantara saat membacakan alasan perbedaan pendapat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).Namun, dalam unsur bersama-sama, Aviantara sependapat dengan anggota majelis hakim lain.Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan buat mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono, dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dia juga didenda Rp 300 juta, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan."Mengadili, menyatakan terdakwa I, Ir. Jacob Purwono, M.S.E.E., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/2).Kemudian, majelis hakim juga memvonis bekas anak buah Jacob, Ir. Kosasih Abbas, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dari masa tahanan."Menjatuhkan pidana denda buat terdakwa II, Ir. Kosasih Abbas, Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sudjatmiko.Majelis hakim juga memerintahkan Jacob dan Kosasih membayar uang pengganti kepada negara, masing-masing Rp 1,030 miliar dan Rp 550 juta, selambatnya satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika keduanya tidak membayar sampai batas waktu, maka seluruh harta mereka bakal disita negara dan dilelang. Jika nilainya tetap tidak mencukupi, diganti hukuman penjara buat Jacob dan Kosasih, masing-masing selama dua tahun dan satu tahun.Hal memberatkan Jacob adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan bagi jajarannya dalam kedinasan, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesal. Sementara hal memberatkan Kosasih tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak menolak permintaan atasannya. Sementara hal meringankan Jacob adalah memiliki tanggungan keluarga dan memperoleh penghargaan satyalencana dari pemerintah. Sementara pertimbangan Kosasih adalah memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatan dalam persidangan.Hakim Ketua Sudjatmiko menyatakan Jacob dan Kosasih tidak terbukti melanggar dakwaan primer. Tetapi, keduanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi