Aparat kepolisian kini tengah menelusuri pelaku lain terkait kasus RI (11), bocah korban perkosaan, di Rawa Bebek, Jakarta Timur. Diketahui satu tersangka yang merupakan ayah kandung korban sudah ditetapkan kepolisian.Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Hermanto. "Tidak menutup kemungkinan jika alat buktinya menyudut kepada pelaku lain. Tetapi untuk saat ini masih satu pelaku, kita masih menunggu hasil autopsinya untuk menentukan pelaku lain," ujar Toni, Sabtu (19/1).Kepolisian pun, lanjut Toni, masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terhadap jenazah korban RI.Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Mulyadi Kaharni mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mencurigai kakak kandung dan teman kakak korban.Namun, dugaan tersebut ditepis lantaran tidak ditemukannya kesamaan virus yang bersarang di tubuh RI. "Makanya dugaan kakaknya dan teman kakaknya langsung gugur, kita malah mendapat kesamaan virus dari ayah kandung korban," tutur Mulyadi.Seperti diketahui, Sunoto diancam dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ayah bocah RI jadi tersangka, polisi buru pelaku lain
Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memburu pelaku lain kasus pencabulan terhadap bocah RI.
Rekomendasi