9 Tahanan KPK dan 9 Kasur busa diungsikan ke Rutan Guntur

Amran Batalipu menutupi kepalanya dengan sajadah agar tak tampak oleh media.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
9 Tahanan KPK dan 9 Kasur busa diungsikan ke Rutan Guntur
Ruang Tahanan KPK. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Banjir yang menggenangi Gedung KPK tadi pagi menyebabkan listrik di lembaga antikorupsi itu padam. Akibatnya, sejumlah tahanan KPK dipindahkan untuk sementara waktu ke Rutan Guntur.Pantauan merdeka.com, beberapa mobil tahanan tampak membawa kasur para tahanan. Para petugas keamanan membawa sekitar 9 kasur busa ke mobil tahanan KPK.Sekitar pukul 17.47 WIB, tampak para tahanan pria berbaris satu persatu keluar gedung KPK. Tahanan pertama yang keluar yakni dua orang terpidana kasus suap penerbitan HGU lahan kelapa sawit di Buol Sulawesi Tengah, Yani Anshori dan Gondo Sudjoni. Kemudian disusul dengan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai terdakwa kasus yang sama. Amran menutupi kepalanya dengan sajadah agar tak tampak oleh media.Disusul dengan dua orang tersangka kasus suap pembahasan anggaran pembangunan venue PON Riau M Roem, dan Syarief Hidayat. Keduanya merupakan anggota DPRD Riau. Kesemuanya menggunakan baju tahanan KPK berwarna putih. Semuanya pun kompak bungkam saat para jurnalis mencecar pertanyaan.Sementara itu, untuk para tahanan KPK wanita, pemindahan tahanan berlangsung lama. Para tahanan KPK itu baru dipindah pada Pukul 20.37 WIB. Terdapat 4 tahanan wanita yang dipindah, di antaranya tahanan kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan reagen dan consumable flu burung Ratna Dewi Umar, kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS di Kemenaketrans Neneng Sri Wahyuni dan kasus suap pengurusan HGU Lahan Kelapa Sawit Buol Sulteng Siti Hartati Murdaya.Saat keluar, direncanakan keempatnya akan diboyong melalui pintu depan KPK. Untuk itu, banyak wartawan yang menunggu di depan pintu KPK. Setelah menunggu selama hampir 2 jam, keempat tahanan ternyata diboyong melalui pintu samping di basement gedung KPK.

Rekomendasi