Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi buat Angelina Sondakh cacat sejak awal. Menurut dia, pengenaan pasal-pasal dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif buat Angie, sapaan Angelina, menjadi titik lemah KPK."Pengenaan Pasal 5, 11 dan 12 itu sejak lahir sudah cacat. Karena pasal 5 dan 12 isinya suap atau korupsi. Deliknya sama. Mestinya kunci saja pasal 12," kata Asep dalam acara diskusi di restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).Asep juga menyayangkan KPK tidak menjerat janda mendiang Adjie Massaid itu dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Hal itu, menurut dia, memperlihatkan jaksa ragu-ragu dan hal itu terbukti karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif."Dakwaan alternatif kan artinya hakim diminta memilih. Memangnya vonis seperti pilihan ganda soal ujian. Sudah jelas kok bisa dijerat pasal 12," ujar Asep tegas.Namun, Asep menampik tuduhan KPK tidak siap dalam mendakwa Angie. Menurut dia, kelemahan KPK dalam perkara Putri Indonesia 2001 itu lantaran jaksa tidak mampu membuktikan kepada hakim, kalau uang dikorupsi itu adalah uang negara dikumpulkan di Grup Permai.Mantan hakim itu pun mempersoalkan pengenaan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Angie. Dia merasa hal itu penting buat memiskinkan koruptor dan putusan jadi memiliki efek jera."Saya setuju kita miskinkan para koruptor. Gunakan pencucian uang, harta si koruptor disita, tinggal dibuktikan itu dari mana asalnya. Di persidangan bagus. Tapi saat faktor meringankan seperti itu, saya kecewa," lanjut Asep.
Akademisi: Dakwaan KPK buat Angie cacat sejak awal
Hal itu membuktikan jaksa KPK ragu-ragu dalam menyusun surat dakwaan dengan bentuk alternatif.
Rekomendasi