5 Ekspresi bahagia Angie divonis 4 tahun 6 bulan

Hukuman itu sudah barang tentu melegakan hati Angie. Sebabnya, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.

Didi Syafirdi
Oleh Didi Syafirdi - Reporter
5 Ekspresi bahagia Angie divonis 4 tahun 6 bulan
Vonis Angie. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Senyum bahagia terpancar dari wajah Angelina Sondakh usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor. Terdakwa kasus pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta.Hukuman itu sudah barang tentu melegakan hati Angie. Sebabnya, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. Angie pun masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.Namun tentu mantan Puteri Indonesia itu belum sepenuhnya bisa bernafas lega. Jaksa masih punya upaya hukum lain seperti banding dan kasasi. Dan bukan tak mungkin Angie bisa dihukum lebih berat di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Seperti diketahui, hakim Tipikor memvonis Angie 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 juta dan jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan. Angie disangkakan pasal 11 UU Tipikor yang maksimal hukumannya 5 tahun.Sebelumnya, Jaksa menuntut Angie dengan pidana penjara 12 tahun. Angie disangkakan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Senyum

Senyum
Senyum

Ini ekspresi yang paling beda diperlihatkan Angie selama menjalani persidangan. Sebab di sidang-sidang sebelumya, Angie tak henti-hentinya meneteskan air mata terlebih saat dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.Kali ini, usai vonis tak henti-hentinya Angie mengumbar senyum. Sesekali dia bahkan melepaskan tawa dengan para kuasa hukumnya. Dia lega mendapat vonis yang jauh lebih ringan dari permintaan jaksa.

Peluk ayah

Peluk ayah
Peluk ayah

Seusai vonis, Angie langsung menyalami hakim. Angie yang mengenakan baju putih-putih langsung memeluk ayahnya Lucky Sondakh yang setia mendampingi sejak awal persidangan.
Rona kebahagiaan jelas terpancar dari wajah mantan anggota DPR itu.Sang ayah pun terlihat bahagia dengan vonis hakim, meski sang anak tetap akan menjalani hukuman. Vonis itu akan dipotong masa tahanan Angie yang sudah jalan 8 bulan.

Foto-foto

Foto-foto
Foto-foto

Salah satu kebahagiaan yang tampak adalah Angie mau berpose saat juru foto mengabadikan gambarnya. Dengan senyum sumringah dia melayani setiap permintaan.? Kebahagiaan Angie makin lengkap manakala orang-orang terdekatnya menghadiri sidang. Salah satunya Reza Artamevia yang juga mantan istri mending Adjie Massaid, dan adik kandung almarhum, Mudji Massaid.Sambil bergandengan, bersama Mudji, Reza, sang ayah dan kuasa hukumnya, Tengku Nasrullah, Angie difoto bersama.

Cipika-cipiki

Cipika-cipiki
Cipika-cipiki

Angelina Sondakh langsung cipika cipiki dengan ayahnya, Lucky Sondakh usai mendengar vonis. Dia juga cipika cipiki dengan kuasa hukumnya, Reza Artamevia dan Mudji Massaid.

Jumpa pers

Jumpa pers
Jumpa pers

Usai sidang Angie langsung menggelar jumpa pers. Salah satu yang dijawab angie adalah pertanyaan soal tidak hadirnya sang kekasihnya, Kompol Brotoseno."Mas Broto kan polisi. Jadi dia harus menjalankan tugas sebagai polisi. Dia tidak bisa meninggalkan tugasnya," ujar Angie saat memberikan keterangan persnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).Meski demikian, Angie mengaku Broto selalu memberi dukungan terhadap dirinya. Seperti pada malam kemarin, Brotoseno menjenguk dirinya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

Rekomendasi