Terima suap Rp 3 M dari Hartati, Bupati Buol dituntut 12 tahun

Jaksa menilai Amran Batalipu layak diganjar bui karena mencoba melawan penyidik KPK saat akan ditangkap.

Aryo Putranto Saptohutomo
Terima suap Rp 3 M dari Hartati, Bupati Buol dituntut 12 tahun
Amran Batalipu Di Tahan . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ketua Partai Golkar Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah itu juga dituntut denda Rp 500 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan."Kami meminta majelis hakim supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).Amran juga mesti membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Apabila tidak membayar setelah satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama dua tahun. Memerintahkan harta Amran dirampas negara.Hal-hal memberatkan Amran adalah dia tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal. Amran juga melawan saat penahanan. Dia juga berbelit-belit dalam persidangan. Dia sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan. Pertimbangan meringankan adalah Amran memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.Jaksa menyimpulkan Amran Abdullah Batalipu diduga melanggar Pasal 12 huruf a juncto Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Jaksa menganggap Amran bersalah karena diduga menerima suap Rp 3 miliar rupiah dari PT Hardaya Inti Plantations. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu milik pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya, istri konglomerat Murdaya Poo.Pada 1994, PT HIP sudah memiliki lahan kelapa sawit 75 ribu hektar di Kabupaten Buol. Tetapi baru 22 ribu hektar yang memiliki sertifikat hak guna usaha. Menurut jaksa, Amran diduga menerima uang pelicin dari PT HIP demi mempercepat pengurusan sertifikat HGU.Padahal menurut aturan Badan Pertanahan Nasional, lahan maksimal yang boleh digarap oleh setiap perusahaan hanya 20 ribu hektar. Selain itu, lahan seluas 4.500 hektar milik PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan PT HIP, juga ingin dimasukkan ke dalam sertifikat itu.Pada 11 Juni 2012, Amran bertemu dengan Siti Hartati Murdaya ditemani Direktur PT HIP, Totok Lestiyo, di kantor PT HIP di Jakarta International Expo, Pekan Raya Jakarta, Jakarta Pusat. Saat itu, Amran meminta sumbangan pemilihan kepala daerah sebesar Rp 3 miliar. Sebagai gantinya, Hartati meminta barter kepada Amran yakni sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan, buat lahan seluas 4500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya. PT CCM adalah anak perusahaan PT HIP.Setelah itu, Totok memerintahkan Direktur Keuangan PT HIP Arim mengeluarkan uang Rp 1 miliar buat diberikan pada Arim. Pada 18 Juni 2012 dinihari, Arim bersama General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amran di rumahnya di Villa Leok, Kabupaten Buol. Uang itu dimasukkan tas ransel warna coklat.Setelah itu, pagi harinya, Amran memberikan surat rekomendasi HGU dan IUP lahan 4500 hektar buat PT CCM kepada Yani dan diterima Arim.Setelah itu, Hartati kembali memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran pada 26 Juni 2012. Uang itu diantar oleh Yani Anshori, Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Dede Kurniawan, dan Soekirno.

Rekomendasi