Vonis hakim lebih berat, pemotong bambu batal bakar keranda

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Suharno itu lebih berat dua bulan dari tuntutan JPU.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Vonis hakim lebih berat, pemotong bambu batal bakar keranda
Sidang Pemotongan Bambu. ©2012 Merdeka.com/parwito

Ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng batal memprotes putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Magelang, terhadap dua terdakwa penganiaya pemotong bambu, Saiful dan Abdul Hadi. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Suharno itu lebih berat dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan Saiful dan Abdul Hadi bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa masing-masing selama empat bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Suharno yang dalam membacakan vonisnya Rabu (19/12) di Ruang Utama Sidang PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Jateng.

Puluhan warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang berdatangan untuk mendengarkan vonis hakim. Mereka memprotes tuntutan JPU dengan memberikan bambu terhadap Ketua Majelis Hakim Suharno. Aksi itu sempat diwarnai kericuhan.

Namun hari ini, putusan majelis hakim ternyata lebih berat dua bulan. Warga pun merasa lega dan mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi jika putusan majelis hakim sesuai tuntutan atau lebih rendah yaitu dua bulan penjara.

Sebelumnya, vonis yang sama, diberikan kepada Rowiyan menantu pemilik bambu Minayah yang ikut melakukan aksi penganiayaan terhadap M. Mustofa. Kedua terdakwa Saiful Aqli dan Abdul Hadi saat dipertanyakan majelis hakim terkait vonis yang diberikan menyatakan menerima. Sementara Rowiyan menyatakan pikir-pikir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Warga Pongangan, Tampingan, Tegalrejo, Kabupaten Magelang itu pada 7 April sekitar pukul 19.00 WIB di halaman rumah Nurhamid secara terang-terangan melakukan kekerasan. Sehingga ketiganya didakwa melakukan penganiayaan dan terancam 7 tahun hukuman penjara.

M Mustofa merupakan warga Desa Tampingan yang ikut membersihkan dua bambu milik Miyanah ibu kandung dua terdakwa yang dipotong oleh Budi Hermawan dan M Misbachul Munir. usai memotong bambu sempat terjadi adu mulut dengan Miyanah.

"Kedatangan kami di sini hanya untuk mendengarkan apa putusan hakim bagi dua anak Minayah pemilik bambu yang menganiaya warga kami M Mustofa yang sempat adu mulut dengan Minayah hanya dituntut dua bulan. Sementara, Budi dan Munir yang hanya menebang dua batang bambu yang roboh dirumah Siti Fatimah yang merupakan ibu kandung Munir eksepsinya tidak dihiraukan dan sidang tetap dilanjutkan," ungkap Sahid kepada merdeka.com.

Kedatangan puluhan warga sudah menyiapkan poster dan keranda itu sempat dikawal ketat oleh puluhan petugas aparat kepolisian Polres Magelang. Sehingga karena putusan lebih berat dua bulan, niat warga untuk melakukan aksi unjuk rasa dan membakar kerandapun langsung dibatalkan.

Rencanya, Kamis (20/12) besok keranda yang batal dibakar oleh warga itu akan dibawa kembali ke PN Mungkid, Magelang untuk mengawal jalannya sidang dengan terdakwa Budi Hermawan dan M. Misbachul Munir. Ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang rencananya menghadirkan saksi Minayah pemilik bambu akan melakukan aksi menuntut kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua warga Budi dan Munir dari jeratan hukum.

"Kami tetap meminta kepada Budi dan Munir untuk dibebaskan dari jeratan hukum dan dibebaskan tanpa syarat apapun karena bagi kami memotong dua batang bambu adalah hal biasa dan lumrah terjadi di desa kami. Menurut adat desa kami jikia bambu roboh dirumah orang maka sudah menjadi hak milik orang itu," tegas Lurah Desa Tampingan Heri Siswanto.

Setelah sidang putusan kasus penganiayaan dengan terdakwa Syaiful Aqli, Abdul Hadi dan Rowiyan usai, puluhan warga dengan mengendarai sepedamotor langsung meninggalkan PN Mungkid, Magelang dengan pengawalan ketat petugas Dalmas Polres Magelang, Jateng.

Rekomendasi