Sidang kasus pemotongan bambu dengan terdakwa Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbachul Munir (20) dihadiri ratusan warga Desa Tampingan, Kecamatan tegalrejo, Kabupaten Magelang. Kericuhan sempat terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Suharno menolak eksepsi terdakwa.Ratusan masa mengamuk dan sempat bertahan di sekitar halaman PN Mungkid, Kabupaten Magelang. Namun, begitu hujan turun massa membubarkan diri dan meninggalkan PN Mungkid sambil mengancam akan menurunkan masa lebih banyak pada sidang lanjutan."Kita akan datang dan ke sini lagi dengan membawa massa lebih banyak. Supaya majelis hakim yang bersekolah tinggi itu bisa memutuskan keadilan untuk Budi dan Munir, tetangga kami supaya dibebaskan tidak bersayarat apapun. Kita lihat saja nanti," tegas Sahid didampingi Lurah Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jateng, Kamis (17/12).Penasihat hukum Budi Hermawan(28) dan Muhammad Misbachul Munir (20) dari LBH Semarang, Nanda Adriyansah menyatakan kecewa terhadap putusan sela yang diberikan Ketua Majelis Hakim Suharno yang dibacakan dalam sidang."Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tetap melanjutkan sidang serta tidak menirma eksepsi kami yang menyatakan supaya sidang diberhentikan dan batal demi hukum. Tetapi majelis hakim menggunakan pertimbangan lain dan tetap melanjutkan sidang Kamis (20/12) dengan menghadirkan beberapa saksi-saksi," ungkap Nanda kepada merdeka.com, Senin(17/12).Massa yang emosi sempat berupaya melakukan aksi pelemparan puluhan bambu ke halaman PN Mungkid. Namun, karena dihalang-halangi oleh warga lain, aksi pelemparan bambupun sempat terhenti. Disaat bersamaan, pengawalan ketat dilakukan oleh anggota Polres Magelang, baik dengan berseragam lengkap dan preman. Akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib.Saat ini, ratusan polisi masih berjaga-jaga disekitar PN Mungkid, Magelang untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.
Hakim tolak eksepsi terdakwa, sidang pemotongan bambu ricuh
"Kita akan datang dan ke sini lagi dengan membawa massa lebih banyak," ancam Sahid.
Advertisement
Rekomendasi