Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin Najamudin atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/P Tahun 2012, tentang pemberhentian Agusrin dan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012, tentang penetapan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur Bengkulu.Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sis Rahman yang menghadiri jalannya persidangan mengatakan, sidang pembacaan putusan dibacakan Hakim Ketua Tedi Romyadi."PTUN menolak seluruh gugatan Agusrin dan mencabut putusan sela atas Keppres sebab menurut Hakim dua aturan itu sudah sesuai mekanisme dan prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, seperti dilansir Antara, Kamis (29/11).Menurutnya, sidang tidak dihadiri Agusrin dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.Sidang pembacaan putusan tersebut memperjelas kepastian pelantikan gubernur definitif Bengkulu. "Mencabut putusan sela artinya tidak ada lagi hambatan Mendagri untuk melantik Junaidi sebagai gubernur definitif," katanya.Dalam persidangan, hakim menyatakan Keppres yang diterbitkan tidak bertentangan dengan undang-undang (UU). Sebab, hukum yang sah adalah Kasasi bukan Peninjauan Kembali (PK), karena PK adalah upaya hukum luar biasa.Menanggapi putusan itu, Agusrin melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Sis Rahman menilai, upaya banding yang dilakukan Agusrin kemungkinan bertujuan agar pelantikan Plt Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif kembali tertunda."Tapi itu tidak berpengaruh lagi, karena proses hukum di PTUN menyangkut Keppres, sedangkan PK di MA menyangkut pidana yang tidak berkaitan tentang pelantikan gubernur definitif," katanya.
PTUN Jakarta tolak gugatan Agusrin
Sidang tidak dihadiri Agusrin dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Advertisement
Rekomendasi