Majelis Hakim Pengadilan Mungkid, Kabupaten Magelang, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Budi Hermawan(28) dan Misbachul Munir(20), terdakwa kasus pemotongan bambu. Sesaat hakim membacakan surat dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan itu, ratusan warga yang mengikuti jalannya sidang langsung mengucap Amin sebagai tanda syukur."Mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, pada 22 November lalu," kata Ketua Majelis Hakim, Suharno, sebelum agenda sidang dakwaan digelar, Selasa (27/11). Hakim anggota dalam sidang ini adalah Imelda Sibolga dan Nurdiana.Suharno menambahkan, dalam surat permohonan penangguhan penahanan disertakan pula dua poin janji terdakwa yang dalam bentuk tertulis. Penangguhan penahanan dijami oleh Muh Heri Siswanto, ayah dari terdakwa Budi Hermawan."Dalam surat permohonan terdapat janji dua terdakwa Budi dan Munir untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya dan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.Hakim menambahkan, dikabulkannya permohonan penangguhan ini cukup beralasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP jo Pasal 26 ayat 1 KUHAP. Majelis hakim memandang perlu untuk terdakwa dibebaskan dari tahanan dan kemudian memerintahkan kepada Kejari Mungkid untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.Penjelasan hakim langsung disambut ucapanya syukur oleh. "Amiiiiin," ucap pengunjung sidang serentak. Raut muka kedua terdakwa juga tampak bahagia.Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya dipegang oleh Jaksa Trimargono digantikan oleh Jaksa Febri. Informasi yang didapat merdeka.com, pergantian ini dilakukan setelah Kejari Mungkid mendapatkan telepon dari Kejaksaan Agung.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan eksepsi.Kasus ini bermula ketika dua batang bambu yang tumbuh di kebun milik Minayah (40) menimpa atap rumah Munir. Akibatnya, atap genteng rumah milik Siti Fatimah(47) yang merupakan ibu Munir rusak. Sehingga mau tidak mau Munir bersama Budi memotong dan membersihkan bambu yang roboh itu.Sampai akhirnya, setelah berkas Berita Acara Perkara (BAP) lengkap, keduanya Munir dan Budi mendapatkan surat panggilan S.Pgl/737/X/2012/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Magelang AKP Saprodin tertanggal 27 Oktober 2012.Pada 5 November setelah dipanggil ke Polres langsung diajak ke Kejari Mungkid, Kabupaten Magelang. Munir dan Budi langsung ditahan. Mereka dititipkan di LP Kelas 2 Kota Magelang dan rencananya menurut pihak perangkat desa dan kedua keluarga sidang kasus ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten magelang hari ini.
Hakim minta dua terdakwa kasus pemotongan bambu tak ditahan
Dengan putusan ini, hakim minta Kejari Mungkid segera membebaskan keduanya dari tahanan.
Advertisement
Rekomendasi