Isi pertemuan tertutup antara 16 mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Komisi III DPR (21/11), kembali terbongkar. Setelah sebelumnya mantan penyidik membeberkan pimpinan KPK tidak profesional, dan pilih kasih, kini giliran mekanisme penyadapan di KPK yang dikritisi."Yang mereka sampaikan terkait proses penyadapan. Penyidik-penyidik Polri selama ini sudah terbiasa dengan proses penyidikan di kepolisian, merasa apa yang dilakukan KPK tidak sama dengan kepolisian," kata anggota Komisi III DPR, Bukhori Yusuf, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/11).Menurut Bukhori, para mantan penyidik bercerita jika mekanisme penyadapan di KPK tidak ada perizinan kepada lembaga peradilan. Artinya, ketika seseorang diduga terlibat tindak pidana korupsi, KPK bisa langsung menerapkan penyadapan sedari awal."Di kepolisian harus ada izin dari pihak pengadilan, yang dilakukan kepada pihak tersangka, tidak dari awal. Ini tidak sama persis dengan KPK," lanjut Bukhori.Namun, diakui Bukhori, kebijakan penyadapan KPK itu memiliki kelemahan fatal. Maksudnya, pihak yang tidak terlibat bisa tersangkut dan ditetapkan sebagai target."Hanya saja, mungkin ketika penyadapan atau ruang lingkup target terlalu general, boleh jadi pihak yang tidak jadi target, terikutkan," terangnya.
Mantan penyidik KPK ternyata bongkar cara penyadapan ke DPR
16 Mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri mengaku ingin kembali ke institusinya karena inisiatif sendiri.
Rekomendasi