Jelang vonis, pengacara Dhana Widyatmika harap kliennya bebas

"Kami berharap majelis hakim mau menerima semua argumen kami," kata pengacara Dhana, Daniel.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jelang vonis, pengacara Dhana Widyatmika harap kliennya bebas
Sidang Dhana Widyatmika . ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Salah satu anggota tim penasehat hukum Dhana, Daniel Alfredo, berharap kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan."Kami berharap majelis hakim mau menerima semua argumen kami, di mana dalam fakta persidangan yang lalu menunjukkan klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga tidak terlibat pemeriksaan pajak (terhadap PT Mutiara Virgo dan PT Kornet Trans Utama) maupun memeras wajib pajak. Jadi, kami berharap ada terobosan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Perkara ini bisa menjadi yang pertama diputus bebas," tulis Daniel lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (9/11).Menurut jadwal, pembacaan vonis Dhana akan dilaksanakan hari ini, Jumat (9/11), pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.Dhana kemungkinan harap-harap cemas menanti vonis akan dijatuhkan kepada dia. Apalagi tuntutan jaksa tidak ringan. Yaitu 12 tahun bui ditambah membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar, Dhana harus menggantinya dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan. Jaksa juga meminta hakim menyita beberapa harta hasil kejahatan Dhana dan dirampas buat negara.Perbuatan Dhana dianggap melanggar pasal 12 b ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.Dalam nota pembelaan, Dhana membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum. Dia merasa semua usaha yang dia jalankan tidak melanggar hukum.Dhana menyangkal dakwaan soal penerimaan uang dari pengurusan pengurangan pajak PT Mutiara Virgo."Dalam dakwaan dikatakan saya menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari PT Mutiara Virgo. Padahal, saya tidak pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Palmerah di mana PT MV terdaftar, apalagi masuk sebagai tim pemeriksa. Saya hanya kenal saksi Herly Isdiharsono (pegawai pajak KPP Palmerah)," kata Dhana saat membacakan pledoi (nota pembelaan).Menurut Dhana, memang benar ada aliran dana dari Herly senilai Rp 2 miliar. Tetapi, Dhana berkilah uang Rp 1,75 miliar itu dipakai sebagai modal usaha oleh Herly buat ditanamkan di perusahaan jual beli mobil milik Dhana, yakni PT Mitra Modern Mobilindo. Sedangkan sisanya Rp 250 juta merupakan piutang kepada Herly dan tercatat di dalam pembukuan perusahaan.Selain itu, Dhana membantah dakwaan pemerasan dalam membantu mengurangkan pajak PT Kornet Trans Utama. Menurut dia, dalam dakwaaan pun tidak pernah ada tuduhan aliran uang dari PT KTU.Dhana pun mengelak melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut dia, status dia sebagai pegawai negeri sipil, rekening aktif dalam jumlah besar, serta perbedaan status pekerjaan dalam kartu tanda penduduk menjadikan dia objek sempurna buat dijerat dan dituduh pelaku pencucian uang."Tidak ada niatan menggunakan PT Mitra Modern Mobilindo sebagai media pencucian uang. Karena modalnya relatif kecil dibandingkan harta keluarga saya," ujar Dhana. Selain itu, menurut dia usaha peternakan ayam di Tangerang dengan modal Rp 100 juta yang dicicil bukan berasal dari tindak pidana melawan hukum.Dhana mengaku, sejak ayahnya wafat, otomatis ibunya menjadi tulang punggung keluarga. Dia lalu mulai mengambil alih sedikit demi sedikit beban ibunya dengan cara ikut berdagang. Saat masih kuliah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sampai lulus dan bekerja di Ditjen Pajak, kegiatan dagang itu tetap berlanjut. Setelah ibunya tutup usia, semua aset orang tuanya dipegang dan diurus oleh Dhana.

Rekomendasi