Peras wajib pajak, dua rekan Dhana Widyatmika dibui 4 tahun

"Menyatakan, terdakwa Firman dan Salman Maghfiron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata hakim.

Aryo Putranto Saptohutomo
Peras wajib pajak, dua rekan Dhana Widyatmika dibui 4 tahun
Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis dua rekan Dhana Widyatmika, Firman dan Salman Maghfiron, dengan pidana penjara selama 4 tahun. Keduanya juga dituntut denda Rp 200 juta, jika tidak sanggup membayar diganti kurungan selama tiga bulan.

"Menyatakan, terdakwa Firman dan Salman Maghfiron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan putusan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Sudjatmiko saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/1).

Menurut Hakim Ketua Sudjatmiko, hal memberatkan keduanya adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak menyadari kesalahan, dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sementara hal meringankan mereka bersikap sopan selama persidangan, masih muda, memiliki tanggungan keluarga, belum menikmati hasil korupsi dan dianggap masih mampu memperbaiki sikap.

Menurut Hakim Ketua Sudjatmiko, Firman dan Salman adalah mantan rekan kerja terpidana kasus korupsi, Dhana Widyatmika. Ketiganya pernah berkarir menjadi pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Pancoran, Jakarta Selatan.

Hakim Sudjatmiko mengatakan, Firman dan Salman bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim Sudjatmiko menyatakan Firman dan Salman Maghfiron terbukti memeras wajib pajak, dalam hal ini PT Kornet Trans Utama (sekarang PT Kornet Logistic). Tindakan mereka malah merugikan keuangan negara lantaran kalah banding di Pengadilan Pajak karena memakai data eksternal dalam memeriksa pajak PT KTU.

Menurut Hakim Sudjatmiko, pada awal 2006, saat itu tim pemeriksa terdiri dari Dhana Widyatmika dan Salman Maghfiron melakukan pemeriksaan pajak PT Kornet Trans Utama. Saat itu, Firman bertindak sebagai supervisor, Dhana sebagai ketua tim, dan Salman sebagai anggota pemeriksa.

Dalam pemeriksaan, Dhana dan Salman menyatakan PT KTU kurang bayar jumlah pajak sebanyak Rp 3,294 miliar. Dalam penghitungan itu, Dhana dan Salman menggunakan data eksternal, yakni berupa laporan keuangan yang menurut mereka milik PT KTU. Atas dasar itu, mereka kemudian menghitung ulang pajak PT KTU. Mereka lalu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan memanggil Direktur Utama PT KTU, Lee Jun-ho alias Mr. Leo, dengan mengirimkan surat. PT KTU kemudian mengutus mantan karyawan bagian akunting PT KTU, Riana Juliarti.

Hakim Slamet Subagyo melanjutkan, Riana datang ke KPP Pancoran di Menara Saidah, Cawang, Jakarta Timur, dan bertemu Salman. Salman meminta Riana melengkapi berkas buat pemeriksaan pajak. Selang beberapa hari, Riana datang kembali dan menyerahkan berbagai dokumen, yakni faktur pajak, laporan keuangan, dan meninggalkan nomor telepon kantor serta pribadi.

Menurut Hakim Slamet, tidak lama kemudian, Salman menelepon Riana. Dia minta bertemu dengan Direktur PT KTU di tempat disepakati, yakni kafe Coffee Bean di Tebet Indraya Square, Jakarta Selatan. Riana meneruskan pesan itu kepada Direktur KTU Rudi Agustianda Sitepu. Riana dan Rudi datang ke pertemuan itu.

Dalam pertemuan itu, Dhana dan Salman mengatakan data diajukan PT KTU dalam Surat Pajak Terhutang tidak sama dengan data eksternal dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Salman mengatakan ada pajak kurang bayar PT KTU pada 2002 sebesar Rp 3 miliar.

Saat itu, Salman mengatakan bisa membantu mengurangkan jumlah pajak, asal PT KTU membayar uang Rp 1 miliar kepada pemeriksa pajak, yakni Salman dan Dhana.

Menurut Hakim Ketua Sudjatmiko, di dalam data eksternal itu tidak ada tanda tangan pemeriksa. Cuma ada cap PT KTU. Saat pertemuan itu, Salman paling aktif berbicara ketimbang Dhana.

Selepas pertemuan, Riana kemudian melaporkan hasil pertemuan itu kepada Presiden Direktur PT KTU Lee Jun-ho alias Mr. Leo, dan mantan Direktur PT KTU, Mr. Cha Jyung-un. Meski saat itu sudah diganti, Mr. Cha masih tetap beraktivitas di PT KTU waktu itu. Mereka kemudian menggelar rapat dan menghasilkan tiga pilihan, yakni pertama memberi uang diminta oleh pemeriksa pajak. Opsi itu batal karena nilainya dirasa terlampau besar. Kedua, membiarkan saja surat keterangan pajak kurang bayar terkatung-katung penyelesaiannya, dan terakhir mengajukan banding ke pengadilan pajak. Saat itu pimpinan PT KTU mengambil pilihan terakhir.

Beberapa waktu kemudian, Salman menghubungi Rudi dan Mr. Leo ingin bertemu. Mereka mengatur kembali pertemuan di tempat sama seperti yang pertama.

Dalam pertemuan itu, Salman kembali menyatakan penawaran yang sama buat membantu pengurusan pajak PT KTU. Tetapi, Rudi dan Mr. Leo tidak sepakat dengan permintaan Dhana dan Salman. Mereka lalu pulang.

Tidak lama kemudian, Salman menelepon Riana dan meminta dia serta Rudi datang ke kantor KPP Pancoran. Setelah tiba, dia lalu meminta Rudi dan Riana menandatangani surat penolakan pemeriksaan pajak. Saat itu, Salman mengatakan, 'Kita sepakat untuk tidak sepakat.'

Akhirnya, karena permintaannya tidak dipenuhi, Dhana dan Salman, atas persetujuan Firman, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar buat PT KTU. Nilai pajak. PT KTU harus membayar Pajak Pertambahan Nilai Januari sampai Desember 2002 sebesar Rp 787.540.398. Lalu Pajak Penghasilan Badan 2002 Rp 1.468.721.600, dan PPH 21 tahun pajak 2002 Rp 89.970.888.

Karena nilainya terlampau besar, PT KTU pun mengajukan banding, dibantu konsultan pajak Petrus Bernardus, ke Pengadilan Pajak.

Setelah dihitung ulang oleh Petrus, hasil penghitungan pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan 21, dan pajak penghasilan badan nilainya dianggap terlalu besar. Dalam proses banding itu, PT KTU menang dan mendapat ganti rugi dari negara sebesar Rp 900 juta.

Namun, Hakim Anggota Alexander Marwata memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut dia, penggunaan data eksternal tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Menurut dia, atas alasan itu seluruh dakwaan Firman dan Salman pun gugur. Dalam putusan perkara Dhana Widyatmika, Hakim Alexander Marwata pun memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, semua dakwaan Dhana gugur.

Usai sidang, Firman dan Salman serta penasehat hukum masing-masing menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Rekomendasi