Uang suap SHS dibelikan hewan kurban

"Dari barang bukti, uang suap dibelikan hewan kurban seharga Rp 15 juta buat 10 orang," kata Ali Fikri.

Aryo Putranto Saptohutomo
Uang suap SHS dibelikan hewan kurban
hewan kurban. REUTERS

Uang suap dari perusahaan rekanan proyek pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (Solar Home System) pada 2007 dan 2008 di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ternyata dibelikan hewan kurban.Fakta itu terungkap dari tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Yakob Purwono dan Kosasih Abbas. Ketiga saksi merupakan panitia pengadaan dan pemasangan SHS pada 2007 dan 2008.Saksi itu antara lain Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dottor Panjaitan, dan dua staf Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dan Tony Susandi.Pada sekitar 2009, Tony mengaku kaget setelah diberitahu Kosasih namanya sudah masuk dalam daftar pegawai Ditjen LPE yang berkurban. "Saya tidak pernah merasa mendaftar kurban, cuma Pak Kosasih bilang nama saya sudah ada dalam daftar," kata Tony di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11).Tidak hanya Tony, seluruh panitia pengadaan SHS 2007 dan 2008 mendapatkan honor atas kegiatan itu. Padahal, menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, anggaran pembayaran upah untuk seluruh panitia tidak tercantum dalam pagu anggaran pengadaan."Dari barang bukti yang ada, uang suap itu dibelikan hewan kurban seharga Rp 15 juta buat 10 orang, masing-masing Rp 1,5 juta. Selain itu, uang suap dibelikan seragam buat upacara 17 Agustus bagi 50 orang pegawai, serta dibagikan sebagai tunjangan hari raya. Besarnya bervariasi, antara Rp 3 sampai 5 juta," kata Ali Fikri usai sidang.Menurut Ali, uang suap dari beberapa perusahaan rekanan itu dikumpulkan ke seseorang bernama Paijan. Dia mengatakan, Paijan adalah Bendahara Ditjen LPE. Setelah terkumpul, duit itu baru disebar dalam bentuk barang, honor, dan tunjangan hari raya.Dottor, Tony, dan Supriyadi mengaku mereka menerima honor sekitar Rp 2 juta sebagai panitia pengadaan dan pemasangan SHS 2007 dan 2008. Dari barang bukti KPK, Ali mengatakan ada indikasi uang itu adalah uang suap dari beberapa perusahaan itu."Sebenarnya, menurut peraturan pemerintah (Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), tidak masalah para panitia lelang dan pengadaan mendapat honor. Asalkan hal itu harus tercantum di dalam DIPA," ujar Ali.Pada sidang Rabu pekan lalu, Direktur Jenderal Pembinaan Program Kementerian ESDM Emi Perdanahari, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Soekanar, serta Kepala Sub Direktorat Tenaga Listrik Kementerian ESDM Mira Suriastuti, mengaku mendapat tunjangan hari raya masing-masing Rp 5 juta. Ketiganya kompak menjawab tidak tahu asal muasal fulus itu.

Rekomendasi