Mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ir. Kosasih Abbas, disebut mengatur penentuan perusahaan pemenang lelang pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (solar home system) pada tahun anggaran 2007 dan 2008. Hal itu dibenarkan oleh tiga saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Rabu (6/11).Tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ir. Yakob Purwono dan Ir. Kosasih Abbas adalah Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Dottor Panjaitan, dan dua staf Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Supriyadi dan Tony Susandi. Ketiganya merupakan panitia pengadaan dan pemasangan SHS pada 2007 dan 2008.Saat dua kali pengadaan itu, Dottor bertindak sebagai ketua panitia. Sedangkan Supriyadi pada pengadaan 2007 menjadi anggota panitia, tahun berikutnya ditunjuk sebagai sekretaris. Sementara Tony dua tahu berturut-turut menjadi anggota.Ketiganya kompak mengatakan Kosasih mengatur beberapa perusahaan menjadi pemenang lelang dalam tiap paket proyek pengadaan dan pemasangan SHS pada 2007 dan 2008.
"Contohnya PT Mitra Muda Berdikari. Pada awalnya saat pengadaan tahap pertama, dia ada di posisi kedua. Tetapi, Kosasih meminta PT MMB harus dimenangkan. Kata pak Kosasih, 'kalau tidak menang, saya bisa digantung.' Pembicaraan itu terjadi pada 21 Juli 2007," kata Panjaitan saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.Menurut Dottor, proses pendaftaran para peserta lelang dilakukan serentak. Proses lelang dilakukan dengan sistem dua sampul, yakni pertama pengajuan administrasi dan spesifikasi alat, setelah itu dilanjutkan pengajuan penawaran harga dari peserta lelang.Setelah dua proses itu selesai, maka dilakukan penilaian gabungan teknis buat menentukan siapa perusahaan pemenang tender. Usai dinilai, Kosasih kemudian meminta hasil evaluasi itu. Saat itulah dia mulai mengubah susunan perusahaan pemenang tender secara sepihak dan langsung memerintahkan Panjaitan mengubahnya."Saya awalnya menolak perubahan itu. Tetapi kata Kosasih yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen mengatakan ini adalah perintah dirjen. Sebagai bawahan, saya tidak bisa menolak. Tetapi, saya sempat mengatakan jika ingin diubah, harus atas persetujuan anggota panitia lain," ujar Panjaitan.Supriyadi dan Tony pun mengatakan hal yang sama. Menurut mereka, Kosasih selalu meminta terlebih dulu hasil evaluasi teknis peserta lelang. Kemudian, Kosasih meminta daftar perusahaan pemenang proyek diubah.
"Waktu itu hari Sabtu, saya lupa bulannya, tahun 2007. PPK (Kosasih) meminta kami datang rapat. Dia lalu meminta hasil evaluasi teknis. Lalu dibawa ke luar ruangan rapat. Setelah itu dia kembali sambil menunjukkan kertas hasil evaluasi teknis yang sudah dicoret-coret. Dia meminta perusahaan pemenang lelang dalam beberapa paket pengadaan diubah," kata Tony.Beberapa perusahaan yang dimenangkan oleh Kosasih antara lain, PT Mitra Muda Berdikari, PT Pancuran Mas, PT Kuala Bate, PT Aset Surya Lestari, PT Eltran Indonesia, PT LEN Industri, PT Aset Surya Lestari, PT Polandow, CV Cipta Sarana, PT Pentas Menara Komindo.Dua mantan pejabat Kementerian ESDM, Ir. Jacob Purwono dan Ir. Kosasih Abbas didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 144,8 miliar dalam kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan sistem listrik rumah tenaga surya (Solar Home System) pada 2007 dan 2008.Atas perbuatan itu, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18, Undang-Undang nomor no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.Sementara dakwaan subsider, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang no. 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.