Di-PHK sepihak, wartawan Metro TV lapor polisi

Luviana juga mengadukan terkait upah yang hampir lima bulan tidak dibayar oleh manajemen Metro TV.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Di-PHK sepihak, wartawan Metro TV lapor polisi
Luviana, wartawan Metro TV. ©2012 Merdeka.com

Wartawan Metro TV, Luviana yang semula dinonjobkan kemudian akhirnya di PHK secara sepihak, hari ini resmi melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya. Luviana mengadukan terkait upah yang hampir lima bulan tidak dibayar oleh manajemen Metro TV."Ini merupakan tindakan pidana yang dilakukan Metro TV, yang tidak melakukan kewajibannya untuk membayarkan gaji karyawannya. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 93 jo pasal 186 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman maksimal empat tahun dan denda Rp 400 juta," ujar kuasa hukum Luviana dari LBH Pers, Sholeh Ali saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Selasa (6/11).Dikatakan Ali, hal tersebut tergolong tindakan pidana. Pasalnya, kasus ini, seperti diatur dalam UU Ketenagakerjaan, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.Terlebih lagi, Peradilan Hubungan Industrial (PHI) hingga kini belum memberikan putusan. Artinya, sambung dia, pihak perusahaan dan karyawan yang bersengketa masih harus terus melakukan kewajiban masing-masing hingga adanya putusan yang inkracht. Perusahaan pun harus membayar gaji dari karyawan yang di PHK."Luviana saat di non-job-kan pun masih terus melakukan kewajibannya dalam pekerjaannya, walau dihalang-halangi bahkan diusir oleh pihak Metro TV. Begitu pun pihak manajemen seharusnya tetap membayarkan gaji kepada Luviana hingga adanya putusan yang inkract dalam perkara ini," imbuhnya.Ditambahkan Ali, perbuatan ini merupakan penggelapan terhadap gaji karyawannya sendiri. "Untuk itu kami dari kuasa hukum meminta Polda Metro Jaya segera memanggil terlapor," pungkasnya.

Rekomendasi