Lindungi Neneng, 2 WN Malaysia terancam 12 tahun bui

"Keduanya yang tahu keberadaan Neneng tidak melaporkan ke polisi di Raja Malaysia," ujar Jaksa Kadek Wiradana.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Lindungi Neneng, 2 WN Malaysia terancam 12 tahun bui
WN Malaysia ditangkap KPK terkait Neneng. ©2012 Merdeka.com

Dua orang Warga Negara Malaysia R Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan Jaksa KPK, keduanya terbukti melakukan penghalang-halangan penyidikan terhadap tersangka Neneng Sri Wahyuni saat melarikan diri ke luar negeri."Mencegah dan merintangi penyidikan dalam rangka penyidikan kasus PLTS di P2MKT," ujar Jaksa Kadek Wiradana di persidangan, Kamis (1/11).Kedua terdakwa WN Malaysia itu disebut oleh jaksa menyembunyikan tersangka Neneng dengan memasukkan ke wilayah Indonesia dengan jalur tidak resmi. Neneng yang kala itu menjadi buronan KPK dan Interpol jadi sulit terlacak."Keduanya yang tahu keberadaan Neneng tidak melaporkan ke polisi di Raja Malaysia," ujar Kadek.Jaksa mengatakan, M Yusof pada awal Juni 2012 bertemu Neneng di Raja Kedai Abdul Aziz. Dalam pertemuan itu Neneng meminta bantuan untuk dibawa ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.Kemudian M Yusof bersama R Azmi melakukan pertemuan dengan Toyibin dan meminta bantuannya untuk bisa membawa Neneng masuk ke Indonesia. Kemudian, pada 12 Juni 2012, Neneng dan keduanya berangkat menuju Pelabuhan Setulang Laut Johar Malaysia. Saat itu, pembantu Neneng bernama Calimah juga ikut Neneng menyebrangi laut ke Indonesia."Terdakwa 1 dan 2 dan Halimah pembantu dengan Ferry melalui jalur resmi, sementara Neneng menggunakan speed boat," ujar Kadek.Seperti diketahui, saat pelarian Neneng menggunakan identitas lain yakni atas nama Nadia. Atas penghalang-halangan ini kedua WN Malasyia dijerat pasal 21 UU Tipikor dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara."Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Kadek.

Rekomendasi