Mantan pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng dan Mirwan Amir, tidak hadir dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Keduanya absen lantaran sedang melakukan kunjungan kerja."Saksi Melchias Markus Mekeng sedang melakukan kunjungan komisi sejak 28 Oktober sampai 12 November 2012. Sementara saksi Mirwan Amir sedang melakukan kunjungan kerja sejak 28 sampai 31 Oktober 2012," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad Burhanuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/10).Sementara itu, KPK juga sudah memanggil Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indrasaleh, untuk menjadi saksi dalam sidang Fahd. Tetapi, menurut jaksa, dia belum memberikan kabar bakal hadir. Alhasil, sidang lanjutan hari ini hanya mendengarkan kesaksian dari Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran DPR-RI, Nurul Faiziah. Jaksa bakal menghadirkan Mekeng, Mirwan, dan Nining dalam sidang lanjutan pekan depan.Sedianya, majelis hakim dan jaksa penuntut umum bakal mengorek keterangan sedalam-dalamnya dari Mekeng dan Mirwan. Keduanya dianggap tahu alur penetapan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah.Pengusaha Haris Andi Surahman melaporkan Wa Ode Nurhayati menerima uang suap Rp 6,9 miliar dari Fahd El Fouz sebagai imbalan pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah buat tiga kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa. Majelis Hakim sudah memvonis Wa Ode Nurhayati dengan enam tahun penjara. Dia kini ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan sedang dalam proses pengajuan banding atas putusan itu.
Mekeng dan Mirwan tidak hadir dalam sidang Fahd El Fouz
Karena tidak hadir, keduanya akan dipanggil kembali pekan depan.
Rekomendasi