Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyindir asisten pribadi mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan terpidana kasus korupsi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda, bakal dijadikan tersangka. Hal itu terjadi lantaran dirinya memberi keterangan berbelit dalam sidang kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa pengusaha Fahd A. Rafiq.Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menanyakan kronologi pemberian uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Haris Andi Surahman kepada Sefa. Uang tunai itu rencananya akan diberikan kepada Wa Ode Nurhayati sebagai imbalan atas pengurusan dana DPID buat tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Sefa yang tengah mengandung itu mengaku Haris hanya menitipkan dia uang itu dan dibawa ke apartemen milik Wa Ode."Saya hanya dititipin saja, lalu saya langsung bawa uang itu," kata Sefa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/10). Dia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap DPID dengan terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.Agenda sidang malam ini mendengar keterangan saksi-saksi dari pegawai staf Bank Mandiri yakni Asep Supriyatna (karyawan Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol, Jakarta), Dedi Kusnadi (karyawan Bank Mandiri), Fadli Rahim (petugas teller), Gunawan (pegawai), Daeng Lira (pegawai), Rusmayanti (pegawai), dan asisten pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yolanda. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersama.Sefa mengaku Haris menyerahkan uang itu di dalam Bank Mandiri Cabang DPR. Tetapi anehnya, Sefa membantah dia disuruh oleh Wa Ode Nurhayati menemui Haris saat itu. Dia mengaku hanya kebetulan saja bertemu Haris saat itu. Hakim ketua Suhartoyo merasa jawaban ada kejanggalan dalam jawaban Sefa."Tidak mungkin orang kebetulan terus dititipkan uang. Tidak logis itu. Ini mestinya jadi tersangka. Sudah mempersulit persidangan pula, tidak memperlancar," kata Hakim Ketua Suhartoyo. Mendengar perkataan itu, Sefa pun langsung tertunduk dan meminta maaf."Kalau ada hakim ngomong perhatikan baik-baik," lanjut Hakim Suhartoyo lagi.
Hakim Tipikor minta aspri Wa Ode Nurhayati jadi tersangka
"Tidak mungkin orang kebetulan terus dititipkan uang. Ini mestinya jadi tersangka," kata Hakim Ketua Suhartoyo.
Advertisement
Rekomendasi