BNN kritik Presiden SBY soal grasi terpidana narkoba

Menurut Gories Mere, tak ada alasan bagi pengedar untuk tidak dihukum mati.

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
BNN kritik Presiden SBY soal grasi terpidana narkoba
Presiden SBY. REUTERS

BNN sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika mengaku tak sependapat dengan grasi yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap terpidana narkoba. Grasi itu dikeluarkan presiden atas masukan dari Mahkamah Agung (MA).Meski demikan, BNN mengaku tetap menghormati pembatalan hukuman mati bagi para pengedar narkoba."Kami tetap menghormati keputusannya, tapi pertimbangannya kami tidak sependapat. Seperti salah satu statement pejabat MA yang mengatakan itu keputusannya ngawur," ujar kepala BNN, Komjen Pol Gories Mere di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/10).Meski demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan pemberantasan narkoba di Indoensia. Menurutnya, tak ada alasan bagi pengedar untuk tidak dihukum mati."BNN tetap konsisten kita yang menjadi vokal poin untuk penegakan hukum karena UU nya keras terhadap pelanggar. Adanya keputusan PK yang membatalkan BNN tegas ada judicial review. Itu tidak bertentangan dengan HAM dan harus dilaksanakan hukuman mati untuk narkotika," tegasnya.Tidak sepaham dengan kepala BNN, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menilai pemberian grasi oleh presiden sah-sah saja. Berkaca dari Indonesia, ia juga meminta hal yang sama dilakukan oleh negara lain kepada WNI yang dituduh sebagai pengedar narkoba."Ketika Bapak Presiden kasih grasi itu tidak masalah kita juga meminta hal seperti itu, teman-teman kita dihukum mati di Iran, Malaysia kita minta grasi juga dari 100 orang, 78 dihukum mati," terang Sutarman.18 April 2001 lalu, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dijatuhi vonis hukuman mati karena terbukti mengedarkan narkoba dan masuk ke dalam jaringan internasional. Namun, melalui Keppres Nomor 7/G/2012 vonis mati itu kini tak berlaku. SBY memberikan grasi sehingga mengubah hukuman mati Deni menjadi hukuman seumur hidup.Presiden SBY juga memberikan grasi kepada gembong narkoba Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi Ola, yang masih satu kelompok dengan Deni, tertuang dalam Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.

Rekomendasi